Empat Kendaraan Dinas Pemkot Semarang Tak Lolos Uji Emisi

Uji emisi merupakan bagian dari ramp check.

Jumat, 06 Oktober 2023 | 07:57 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang - Empat kendaraan dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah tak lolos uji emisi gas buang. Hal ini didapati setelah Dinas Perhubungan Kota Semarang melakukan uji emisi 70 kendaraan Pemkot pada Kamis (5/10) siang. 

"Empat kendaraan tidak lolos atau melebihi ambang batas," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang Danang Kurniawan. 

BERITA TERKAIT:
Respon Kepusuan MK Terkait Sekolah SD- SMP Swasta Gratis, Agustina: Sejalan dengan Visi Misi Kami
Bupati Banyumas Terima Peserta Studi Lapangan PKA Angkatan IV Pemkot Semarang
Agustina Minta 2.324 P3K Pemkot Semarang Bekerja Transparan
DPRD Kota Semarang Minta Pemkot Pastikan Fasilitas Obwis Terpenuhi selama Libur Idulfitri
Peringati HPSN, Agustina Siap Luncurkan Program Pilah Sampah di Tingkat RT

Bagi kendaraan yang melebihi ambang batas, lanjut Danang, maka kendaraan tersebut diminta untuk dibawa ke bengkel untuk dilakukan servis dan mengingatkan pengemudi untuk mengisi BBM sesuai dengan yang sudah diperintahkan.

Dia mengatakan Dishub rutin melakukan uji emisi kendaraan milik Pemkot baik di Balai Kota maupun di Gedung Pandanaran hingga kantor dinas yang ada di luar Balai Kota seperti DLH, DPU hingga Damkar.

Dalam pengujian emisi gas buang, kendaraan yang diuji tidak melihat tahun pembuatan kendaraan tersebut. Namun Dishub memiliki kategori-kategori dalam pengujian misalnya jenis mobil penumpang menggunakan bahan bakar bensin atau solar. Maka ambang batas pengujiannya alam berbeda.

"Setelah itu kita lihat prosentase atau kategori nilai hasil pengujian apakah sudah aman atau melebihi ambang batas," jelasnya. 

Danang menjelaskan uji emisi ini adalah bagian dari ramp check yang merupakan rangkaian persyaratan teknis dari uji laik jalan sebuah kendaraan. Kegiatan ini didasarkan pada Undang-Undang lalu lintas No 22 Tahun 2009 ada peraturan Kementerian Lingkungan Hidup No 8 tahun 2023 tentang uji emisi.

***

tags: #pemerintah kota semarang #uji emisi #dinas perhubungan #solar #pengujian

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI