Soal Asesmen Ponpes Al-Zaytun, Menag: Harus Hati-hati

Panji diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sabtu, 07 Oktober 2023 | 09:48 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas terus berupaua menyelesaikan masalah di Pondok Pesantren Al-Zaytun. Salah satunya, Menag telah melakukan tiga kali asesmen terharap Ponpes yang dipimpin Panji Gumilang tersebut.

Menag menyebut, asesmen akan terus dilakukan secara bertahap hingga menemukan titik penyelesaian. Dia menyampaikan asesmen harus dilakukan dengan hati-hati karena banyaknya jumlah santri.

BERITA TERKAIT:
Gus Men Kunjungi 4 Negara untuk Lakukan Akselerasi Layanan Haji, Wakaf, dan Sertifikasi Halal
Penjelaskan Jubir Kemenag soal Pemanggilan Menag oleh Pansus
Presiden Jokowi Anugerahi Menag Bintang Mahaputera Utama
Ikuti Doa dan Zikir Kebangsaan, Presiden Jokowi Ingatkan ke Depan Tantangan yang Dihadapi Tidak Mudah
Menag: Seluruh Fase Penyelenggaraan Ibadah Haji Berjalan Baik

"Kita sudah melakukan asesmen, asesmen ketiga. Jadi kita lakukan bertahap kita sudah lakukan asesmen ketiga, tiga atau empat hari yang lalu," ungkap Yaqut dikutip, Sabtu.

Dikatakan Menag, pihaknya akan terus lakukan asesmen sampai menemukan titik di mana bisa menilai soal Ponpes Al-Zaytun.

"Kita tahu Al-Zaytun itu besar, santrinya banyak, tenaga pengajarnya juga banyak, maka kita berhati-hati. Kita asesmen agar kebijakan yang akan diambil oleh pemerintahan nanti bener-bener kebijakan yang tepat. Baik itu masyarakat maupun Al-Zaytun," sambungnya.

Sebagai informasi, polisi masih terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Akibat perbuatannya, Panji dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan/atau Pasal 70 juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

Selain itu, Panji diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

***

tags: #menteri agama #asesmen #pondok pesantren al-zaytun

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI