Soal Asesmen Ponpes Al-Zaytun, Menag: Harus Hati-hati

Panji diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sabtu, 07 Oktober 2023 | 09:48 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas terus berupaua menyelesaikan masalah di Pondok Pesantren Al-Zaytun. Salah satunya, Menag telah melakukan tiga kali asesmen terharap Ponpes yang dipimpin Panji Gumilang tersebut.

Menag menyebut, asesmen akan terus dilakukan secara bertahap hingga menemukan titik penyelesaian. Dia menyampaikan asesmen harus dilakukan dengan hati-hati karena banyaknya jumlah santri.

BERITA TERKAIT:
Menag Sebut Waisak Momentum Menanamkan Kebajikan dan Wujudkan Perdamaian Dunia
Menag Minta Jemaah Haji Selalu Bawa Identitas saat di Tanah Suci
Menag Imbau Jemaah Tidak Tergiur ke Tanah Suci Tanpa Visa Haji
Menag Nasaruddin Umar Minta Tidak Ada Lagi Diskriminasi Gender
Rayakan Idul Fitri 1446 H, Menag Gelar Open House

"Kita sudah melakukan asesmen, asesmen ketiga. Jadi kita lakukan bertahap kita sudah lakukan asesmen ketiga, tiga atau empat hari yang lalu," ungkap Yaqut dikutip, Sabtu.

Dikatakan Menag, pihaknya akan terus lakukan asesmen sampai menemukan titik di mana bisa menilai soal Ponpes Al-Zaytun.

"Kita tahu Al-Zaytun itu besar, santrinya banyak, tenaga pengajarnya juga banyak, maka kita berhati-hati. Kita asesmen agar kebijakan yang akan diambil oleh pemerintahan nanti bener-bener kebijakan yang tepat. Baik itu masyarakat maupun Al-Zaytun," sambungnya.

Sebagai informasi, polisi masih terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Akibat perbuatannya, Panji dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan/atau Pasal 70 juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

Selain itu, Panji diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

***

tags: #menteri agama #asesmen #pondok pesantren al-zaytun

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI