Syahrul Yasin Limpo Mundur sebagai Mentan karena Kasus Korupsi, Apakah Terima Uang Pensiun? 

Mengacu aturan tersebut, Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun

Minggu, 08 Oktober 2023 | 11:37 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Syahrul Yasin Limpo telah menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pertanian (Mentan) karena terseret kasus korupsi yang tengah diselidiki KPK. 

Surat pengunduran dirinya pun kini telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Kamis (5/10) lalu. 

BERITA TERKAIT:
Kejagung Sita 7,7 Kilogram Emas dari Enam Tersangka Korupsi 109 Ton Emas
Khofifah Dilaporkan KPK Soal Dugaan Korupsi Kemensos, Ini Responnya 
ICW Sebut Tapera Rentan Jadi Ladang Korupsi Baru 
Bukan Rp271 T! Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Tigah Ternyata Tembus Rp300 Triliun 
SYL Minta Pejabat di Kementan Patungan untuk Gaji ART-nya Rp35 Sebulan 

Lantas, apakah Syahrul akan menerima uang pensiun setelah mengundurkan diri sebagai menteri?

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, pemberian uang pensiun kepada menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980. 

Mengacu aturan tersebut, Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Kendati demikian, Yustinus menyampaikan, pengunduran diri Syahrul dari jabatannya sebagai mentan belum dipastikan termasuk berhenti dengan hormat atau sebaliknya. 

"Sangat tergantung pengunduran diri Pak Syahrul Yasin Limpo diterima atau tidak dan status berhentinya seperti apa," tutur Yustinus. 

"Kita tunggu saja Keppres (Keputusan Presiden) pemberhentiannya," imbuh dia.

Dalam peraturannya hak uang pensiun jabatan Menteri termaktub dalam Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980. Berikut bunyi pasal tersebut: 

"Pimpinan dan Anggoota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun," tulis pasal tersebut. 

Namun, dalam pelaksanaannya, pemberian uang pensiun kepada Mneteri itu ditentukan oleh Presiden sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 Ayat (1). 

"Pensiun bagi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara diberikan dengan Keputusan Presiden," bunyi Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor. 12 1980.
 

***

tags: #korupsi #menteri pertanian #syahrul yasin limpo #uang pensiun

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI