Syahrul Yasin Limpo Mundur sebagai Mentan karena Kasus Korupsi, Apakah Terima Uang Pensiun?
Mengacu aturan tersebut, Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun
Minggu, 08 Oktober 2023 | 11:37 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Syahrul Yasin Limpo telah menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pertanian (Mentan) karena terseret kasus korupsi yang tengah diselidiki KPK.
Surat pengunduran dirinya pun kini telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Kamis (5/10) lalu.
BERITA TERKAIT:
Kejagung Sita 7,7 Kilogram Emas dari Enam Tersangka Korupsi 109 Ton Emas
Khofifah Dilaporkan KPK Soal Dugaan Korupsi Kemensos, Ini Responnya
ICW Sebut Tapera Rentan Jadi Ladang Korupsi Baru
Bukan Rp271 T! Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Tigah Ternyata Tembus Rp300 Triliun
SYL Minta Pejabat di Kementan Patungan untuk Gaji ART-nya Rp35 Sebulan
Lantas, apakah Syahrul akan menerima uang pensiun setelah mengundurkan diri sebagai menteri?
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, pemberian uang pensiun kepada menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980.
Mengacu aturan tersebut, Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Kendati demikian, Yustinus menyampaikan, pengunduran diri Syahrul dari jabatannya sebagai mentan belum dipastikan termasuk berhenti dengan hormat atau sebaliknya.
"Sangat tergantung pengunduran diri Pak Syahrul Yasin Limpo diterima atau tidak dan status berhentinya seperti apa," tutur Yustinus.
"Kita tunggu saja Keppres (Keputusan Presiden) pemberhentiannya," imbuh dia.
Dalam peraturannya hak uang pensiun jabatan Menteri termaktub dalam Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980. Berikut bunyi pasal tersebut:
"Pimpinan dan Anggoota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun," tulis pasal tersebut.
Namun, dalam pelaksanaannya, pemberian uang pensiun kepada Mneteri itu ditentukan oleh Presiden sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 Ayat (1).
"Pensiun bagi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara diberikan dengan Keputusan Presiden," bunyi Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor. 12 1980.
tags: #korupsi #menteri pertanian #syahrul yasin limpo #uang pensiun
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
FIKOM Unika Gelar Internship Fair, Terbuka untuk Mahasiswa-Murid SMK
02 Juli 2024
Front One HK Resort Semarang Hadirkan Fasilitas “Fortuna Spa”
02 Juli 2024
Kebakaran SPBU di Pati, Satu Orang Tewas Terjebak Dalam Mobil
02 Juli 2024
Kebakaran Hanguskan Enam Kios di Kawasan Terminal Kampung Rambutan
02 Juli 2024
Front One HK Resort Semarang Hadirkan Fortuna Spa dengan Sensasi Pemandangan
02 Juli 2024
10 SMP di Jepara Masih Kekurangan Siswa, Mana Saja?
02 Juli 2024
15.600 Orang di Kudus Nganggur, Ini Kata Pemkab?
02 Juli 2024
Sumarno: Pertumbuhan Industri dan Pertanian di Jateng Perlu Keseimbangan
02 Juli 2024