KPU dan Pemkot Surakarta Sepakat Anggaran Pilkada 2024 Sebesar Rp28,055 Miliar

Anggaran Pilkada 2024 Kota Surakarta yang bersumber dari Pemerintah Kota Surakarta sebesar Rp28,055 miliar sudah disepakati kedua belah pihak.

Minggu, 08 Oktober 2023 | 13:49 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Solo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah Kota Surakarta menyepakati anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp28,055 miliar. Anggaran tersebut telah disetujui sesuai dengan berita acara yang ditandatangani bersama.

Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti menerangkan, kesepakatan antara KPU dan Pemkot Surakarta adalah hibah, bukan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), karena kalau NPHD itu dilakukan sebelum tahapan Pilkada 2024 diselenggarakan.

BERITA TERKAIT:
Hebat, KPU Wonosobo Raih 3 Penghargaan di Ajang Evaluasi Pilkada Serentak 2024
Pemungutan Suara Ulang Pilgub Papua Dapat Anggaran Rp110 Miliar
DPRD Purbalingga Umumkan Fahmi-Dimas Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih
Simpang Siur Jadwal Pelantikan Bupati Terpilih, Ketua KPU Purbalingga Angkat Bicara
Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Mencapai 71%, Rendah di Jakarta Jadi Sorotan

“Anggaran Pilkada 2024 Kota Surakarta yang bersumber dari Pemerintah Kota Surakarta sebesar Rp28,055 miliar sudah disepakati kedua belah pihak. Artinya, baik Pemerintah Kota Surakarta maupun KPU dalam hal ini, sudah siap,” tuturnya dikutip, Minggu.

Secara aturan, menurut dia, hal tersebut sudah sesuai baik dengan Undang Undang, PKPU maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) baik itu, yang terbaru Permendagri No.41/2020 sebagai perubahan Pemendagri No.54/2019.

"Artinya, pencairan anggaran Pilkada 2024 pencairan sekitar 40 persen dan 60 persen itu, sudah disepakati baik Pemkot Surakarta maupun KPU untuk Pilkada 2024 mendatang," katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan jumlah anggaran Pilkada yang awalnya diajukan total seluruhnya senilai Rp44 miliar, karena Pilkada-nya Gubernur Jateng dan Wali Kota Surakarta. Tetapi, tidak mungkin itu, dibebankan APBD Kota dan harus ada berbagi dengan APBD Provinsi Jateng.

Setelah dilakukan berbagi dengan Provinsi Jateng, tentang anggaran untuk ad hoc khususnya untuk panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) menjadi beban tanggung jawabnya KPU Provinsi tentunya dari APBD Provinsi Jateng. Sedangkan, lainnya seperti santunan itu, juga dari provinsi.

"Kami kemudian mengajukan dari proses itu, sering setelah dihitung-hitung menjadi Rp32 miliar. Setelah dilakukan diskusi dengan KPU Provinsi diminta untuk melakukan restrukturisasi tempat pemungutan suara (TPS). Kami akhirnya sekarang anggaran disetujui oleh Pemkot Surakarta yakni Rp28,055 miliar,” ujarnya.

Dari anggaran tersebut sesuai dengan Permendagri No.41/2020, perubahan atas Permendagri No.54/2019, maka pencairan anggaran Pilkada itu hanya dua termin, yakni pertama sebesar 40 persen dilakukan setelah 14 hari penandatangan NPHD dan 60 persennya itu, lima bulan sebelum hari pemungutan suara.

Sedangkan, kata dia, sekarang ini, yang terjadi Pilkada memang diawal rencananya itu, adalah pada tanggal 27 November 2024. Jika Pilkada dilakukan 27 November 2024, maka berdasarkan draf tahapan yang sudah disusun oleh KPU RI paling lambat tanggal 5 Desember 2023 itu, harus dilakukan penandatangan NPHD antara KPU dengan Pemerintah Kota Surakarta.

Namun, kata dia, sekarang juga sedang ada wacana Pilkada diajukan kira-kira bulan September 2024, maka NPHD paling tidak Oktober hingga November itu, harus sudah dilakukan penandatangan NPHD. Karena, penandatangan NPHD dilakukan sebelum tahapan Pilkada dilakukan. Tahapan Pilkada dimulai dengan pembentukan badan ad hoc.

Sedangkan, kata dia, sebelumnya ada kegiatan sosialisasi, kemudian peluncuran Pilkada dan sebagainya. Sehingga, sebelum kegiatan itu, harus dilakukan NPHD yang pasti semua di Kota Surakarta sudah sesuai ketentuan.

Anggaran Pilkada di Kota Surakarta sudah dirasa mencukupi kebutuhan dengan segala kegiatan sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan Undang Undang maupun Peraturan KPU. Kemudian, jumlah sudah disepakati melalui BA, tinggal nanti menunggu saja kapan Pilkada itu, secara resmi ditentukan olek KPU RI melalui peraturan KPU.

***

tags: #kpu #surakarta #pilkada

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI