Jual Gadis di Bawah Umur ke WNA, Seorang Muncikari di Tangkap Polisi

Korban awalnya kenal dengan pelaku melalui perantara teman ke teman.

Rabu, 11 Oktober 2023 | 06:02 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta – Polisi melakukan pengungkapan perkara eksploitasi seksual terhadap anak dan atau tindak pidana perdagangan orang. Dalam kasus ini, seorang wanita berinisial JL (30) ditangkap polisi karena diduga menjadi muncikari yang mengeksploitasi wanita di bawah umur.

“Korban berinisial ACA (17). Gadis di bawah umur itu dijual kepada pria warga negara asing (WNA),” tutur Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yosi, Selasa.

BERITA TERKAIT:
Polisi Buru Pelaku Curanmor yang Tembak Korban hingga Kritis
Hilang 40 Hari, Bocah Enam Tahun di Pesanggrahan Belum Ditemukan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jaksel, Ganja Seberat 10,5 Kilogram Turut Disita
Polisi Dalami Kasus Uang Palsu yang Diedarkan Mantan Artis di Jaksel
Malam Takbiran, Sudinkes Jaksel Siapkan 10 Posko Kesehatan

Yosi menjelaskan, korban awalnya kenal dengan pelaku melalui perantara teman ke teman. Selanjutnya, JL menawarkan korban untuk melakukan hubungan seksual pada tamunya.

"Adapun waktu kejadian, ada dua kali kejadian. Yang pertama sekitar Januari 2022, kedua sekitar bulan Juni 2022. Kali kedua tamu itu merekamnya hingga akhirnya beredar di situs porno," jelasnya.

Atas perbuatannya, JL akan dikenakan dengan Pasal 76 Jo Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka dikenakan UU perlindungan anak yakni Pasal eksploitasi seksual terhadap anak dan juga tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tukasnya.

***

tags: #jakarta selatan #mucikari #prostitusi anak

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI