Polisi Hadiahi Timah Panas ke Penjambret Hanphone di Gatot Subroto

Tersangka telah melakukan aksinya sebanyak delapan kali di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Rabu, 11 Oktober 2023 | 18:26 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Seorang penjambret berinisial NKM ditembak polisi karena merampas hanphone milik korban berinisial AEA di Jalan Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10/2023).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menerangkan, peristiwa itu bermula saat korban AEA bersama teman laki-lakinya melintas di Jalan Gatot Subroto pukul 00.30 WIB setelah pulang dari tempat kerja menuju rumahnya di Depok.

BERITA TERKAIT:
Perampok di Bandung Nekat Sekap Korban hingga Gasak Uang Rp20 Juta
Sebelum Beraksi, Perampok Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2 Survei Lokasi Tiga Kali
Pelajar SMP Jadi Korban Perampasan HP, Polisi Buru Pelaku
Polisi Ringkus Empat Perampok Bersenjata Modus Cari Rumah Kontarakan
Polisi Tembak Perampok Bersenjata Api hingga Tewas

“Pelaku NKM kemudian menarik tas milik korban dan langsung kabur," katanya dikutip, Rabu.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan yang dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/303/X/2023/SPKT/POLRES JAKSEL/POLDA METRO JAYA tanggal 7 Oktober 2023.

Untuk mengusut kasus ini, polisi melakukan pengejaran ke wilayah Pisangan, Jakarta Timur, pada Minggu (8/10). Ketika ditangkap, pelaku sempat berusaha kabur dan tidak kooperatif.

Polisi menembak NKM di bagian kaki supaya tidak kabur. "Karena membahayakan petugas, pelaku ditembak di bagian kaki oleh petugas yang menangkap. Petugas berhasil menangkapnya satu hari berselang setelah laporan atau hari Minggu," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan aksinya sebanyak delapan kali di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

"Berdasarkan hasil penyidikan yang bersangkutan mengakui bahwa telah melakukan kegiatan jambret sudah sebanyak delapan kali. Enam kali di wilayah Jakarta Selatan dan dua kali di wilayah Jakarta Timur," kata dia.

Polisi berhasil menyita telepon seluler milik korban dan juga sepeda motor yang digunakan oleh pelaku untuk melaksanakan aksinya.

Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 363 Juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

***

tags: #perampok #polres metro jakarta selatan #menembak

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI