Bus Widji Lestari di Rembang Tabrak Pemotor hingga Tewas, Ternyata Sopirnya Buron 

Dalam gelar perkara diketahui juga bahwa ternyata sopir bus Jumali ternyata adalah seorang buron Polres Rembang atas kasus penggelapan tahun 2018 lalu. 

Minggu, 15 Oktober 2023 | 10:52 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Rembang - Polres Rembang melakukan gelar perkara kasus kecelakaan yang terjadi 9 September 2023 melibatkan Bus Widji Lestari dengan motor. Pengendara sepeda motor bernopol K 4325 UW tewas dalam peristiwa itu.

Dalam gelar perkara diketahui juga bahwa ternyata sopir Bus Jumali ternyata adalah seorang buron Polres Rembang atas kasus penggelapan tahun 2018 lalu. 

BERITA TERKAIT:
Pejalan Kaki di Lamongan Tewas Dihantam Truk Boks yang Melaju Kencang
Seorang Pria asal Bandung Ditemukan Tewas dalam Kamar Mandi Kos
Pelajar SMK di Pasuruan Tewas Diterjang Kendaraan Tak Dikenal saat Menuju Sekolah
Petugas PPSU Tewas usai Tabrak Tiang Listrik di Jakut
Kecelakaan Maut di Bangjo Comal Baru Pemalang, Dua Pemotor Tewas di Tempat

”Proses penanganan perkara menunggu P21 dari jaksa penuntut umum (JPU). Lalu proses penyidikan sudah kami lakukan penahanan. Sebentar lagi akan dilakukan P21 (berkas lengkap). Lalu akan menjalani persidangan,” Kata Kapolres AKBP Suryadi didampingi Kasatlantas AKP Dwi Panji Lestari di halaman Satlantas Polres Rembang.

Ia menyebut, petaka ini bermula ketika Bus Widji hendak mendahului dari belakang dengan cara menyalip dari kanan.

Kemudian menabrak salah satu sepeda motor hingga korban bernama Deny Ariawati (46) warga Mondoteko Kecamatan Rembang meninggal dunia.

”Sengaja kami lakukan release agar memberikan pemahaman dan memberikan informasi masyarakat bahwa mengendarai kendaraan, apalagi Bus lintas provinsi harus tertib” tegasnya.

Sopir Bus menurutnya diproses untuk memberikan pemahaman kepada yang lain. Bahwa sopir-sopir Bus harus patuhi aturan. Tidak sembarangan melajukan kendaraan.

Kemudian tidak menyalip, merasa kendaraannya bisa kencang melaju. Tapi berakibat fatal kepada pengguna jalan yang lain.

"Memang harus diproses tegas. Sopir Bus Widji Lestari berinisial JM harus diproses dan bina. Atas perbuatanya bersangkutan disangkakan pasal 310 ayat 4 UU lalu lintas dan angkutan jalan no 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” imbuhnya. 


 

***

tags: #tewas #rembang #polres rembang #bus #widji lestari

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI