KPU Umumkan Masa Pendaftaran Capres-Cawapres
Partai gabungan partai politik disyaratkan memberikan surat pernyataan tidak akan menarik capres dan cawapres.
Minggu, 15 Oktober 2023 | 21:13 WIB - Politik
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Masa pendaftaran calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dimulai pada 19-25 Oktober 2023. Hal tersebutberdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Peraturan ini memuat tahapan pencalonan mulai dari pendaftaran bakal pasangan calon, verifikasi dokumen hingga penetapan dan pengundian nomor pasangan calon (Paslon).
BERITA TERKAIT:
KPU Purbalingga Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih ke DPRD
KPU Wonosobo Tetapkan Paslon Afif-Husein Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Resmi, Fahmi-Dimas Jadi Bupati-Wabup Purbalingga Terpilih
9 Januari 2025, KPU Purbalingga Gelar Pleno Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih
KPU Purbalingga Gelar Evaluasi Sosialisasi Pendidikan Pemilih untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilu
"Partai gabungan partai politik juga disyaratkan memberikan surat pernyataan tidak akan menarik Capres dan cawapres yang didaftarkan ke KPU," demikian keterangan dari PKPU.
Ada pun jadwal lengkap kegiatan pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden adalah sebagai berikut:
pendaftaran bakal pasangan calon
a) Pengumuman pendaftaran, Senin (16/10) sampai Rabu (18/10)
b) pendaftaran bakal pasangan calon, Kamis (19/10) sampai Rabu (25/10)
c) Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon, Kamis (19/10) sampai Jumat (27/10)
Verifikasi bakal pasangan calon
a) Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon, Kamis (19/10) sampai Sabtu (28/10)
b) Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon, Senin (23/10) sampai Senin (29/10)
c) Perbaikan dan atau proses melengkapi dokumen persyaratan bakal pasangan calon, Rabu (25/10) sampai Selasa (31/10)
d) Penyerahan dokumen hasil perbaikan dan atau kelengkapan dokumen persyaratan bakal pasangan calon, Kamis (26/10) sampai Rabu (1/11)
e) Verifikasi dokumen hasil perbaikan, Kamis (26/10) sampai Kamis (2/11)
f) Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan bakal pasangan calon, Kamis (26/10) sampai Jumat (3/11)
Pengusulan Penggantian
a) Pengusulan bakal pasangan calon pengganti, Kamis (26/10) sampai Rabu (8/11)
b) Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti, Kamis (26/10) sampai Sabtu (11/11)
c) Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti, Kamis (26/10) sampai Minggu (12/11)
d) Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti, Sabtu (11/11) sampai Minggu (12/11)
Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon:
a) Penetapan pasangan calon Senin (13/11)
b) Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Selasa (14/11)
Putaran Kedua
Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap.
Awal: Paling lama 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap
Akhir: 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan.
***tags: #komisi pemilihan umum #pendaftaran #capres #cawapres #jadwal
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Purna Tugas, 101 PNS di Pemkot Semarang Terima SK Pensiun
30 April 2025

Pasar China Dorong Lonjakan Ekspor Wine Australia, Nilai Capai 2,64 Miliar Dolar
30 April 2025

Ahmad Luthfi : Pariwisata Jateng Harus Go Internasional
30 April 2025

Soto Vaganza hingga Semarang Night Carnival Siap Meriahkan Hari Jadi Kota Semarang
30 April 2025

Omoda C3 dan C7 Resmi Diluncurkan, Tawarkan Desain Futuristik dan Teknologi Canggih
30 April 2025

Kemenkum Jateng Gelar Sosialisasi Pedoman IRH untuk Pemda
30 April 2025

Pendapatan Pelaku UMKM Ini Naik hingga Rp10 Juta per Bulan berkat Bantuan Baznas
30 April 2025

Harga Patokan Ekspor Konsentrat Tembaga Naik, Dipicu Kenaikan Harga Emas Global
30 April 2025