KPU Umumkan Masa Pendaftaran Capres-Cawapres

Partai gabungan partai politik disyaratkan memberikan surat pernyataan tidak akan menarik capres dan cawapres.

Minggu, 15 Oktober 2023 | 21:13 WIB - Politik
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Masa pendaftaran calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dimulai pada 19-25 Oktober 2023. Hal tersebutberdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Peraturan ini memuat tahapan pencalonan mulai dari pendaftaran bakal pasangan calon, verifikasi dokumen hingga penetapan dan pengundian nomor pasangan calon (Paslon).

BERITA TERKAIT:
KPU Purbalingga Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih ke DPRD
KPU Wonosobo Tetapkan Paslon Afif-Husein Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Resmi, Fahmi-Dimas Jadi Bupati-Wabup Purbalingga Terpilih
9 Januari 2025, KPU Purbalingga Gelar Pleno Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih
KPU Purbalingga Gelar Evaluasi Sosialisasi Pendidikan Pemilih untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilu

"Partai gabungan partai politik juga disyaratkan memberikan surat pernyataan tidak akan menarik Capres dan cawapres yang didaftarkan ke KPU," demikian keterangan dari PKPU.

Ada pun jadwal lengkap kegiatan pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden adalah sebagai berikut:

pendaftaran bakal pasangan calon

a) Pengumuman pendaftaran, Senin (16/10) sampai Rabu (18/10)
b) pendaftaran bakal pasangan calon, Kamis (19/10) sampai Rabu (25/10)
c) Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon, Kamis (19/10) sampai Jumat (27/10)

Verifikasi bakal pasangan calon

a) Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon, Kamis (19/10) sampai Sabtu (28/10)
b) Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon, Senin (23/10) sampai Senin (29/10)
c) Perbaikan dan atau proses melengkapi dokumen persyaratan bakal pasangan calon, Rabu (25/10) sampai Selasa (31/10)
d) Penyerahan dokumen hasil perbaikan dan atau kelengkapan dokumen persyaratan bakal pasangan calon, Kamis (26/10) sampai Rabu (1/11)
e) Verifikasi dokumen hasil perbaikan, Kamis (26/10) sampai Kamis (2/11)
f) Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan bakal pasangan calon, Kamis (26/10) sampai Jumat (3/11)

Pengusulan Penggantian

a) Pengusulan bakal pasangan calon pengganti, Kamis (26/10) sampai Rabu (8/11)
b) Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti, Kamis (26/10) sampai Sabtu (11/11)
c) Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti, Kamis (26/10) sampai Minggu (12/11)
d) Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti, Sabtu (11/11) sampai Minggu (12/11)

Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon:
a) Penetapan pasangan calon Senin (13/11)
b) Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Selasa (14/11)

Putaran Kedua

Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap.

Awal: Paling lama 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap

Akhir: 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan.

***

tags: #komisi pemilihan umum #pendaftaran #capres #cawapres #jadwal

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI