Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Batasan Usia Capres Cawapres Hari Ini
MK telah mempersiapkan dukungan teknis untuk kelancaran persidangan.
Senin, 16 Oktober 2023 | 09:44 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan batas usia minimal calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (cawapres) hari ini, Senin (16/10/2023). Dalam hal ini, MK telah mempersiapkan dukungan teknis untuk kelancaran persidangan, termasuk berkoordinasi dengan kepolisian guna keperluan pengamanan.
"Persiapan pasti ada, semua dukungan teknis untuk kelancaran persidangan tentu kami siapkan, termasuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian berkaitan dengan pengamanan," kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono, Senin.
BERITA TERKAIT:
Sebanyak 2.912 Personel Gabungan Amankan Sidang Putusan PHPU di MK
Mendagri Tito Karnavian: Kemendagri Kaji Peluang MK Hapus Parliamentary Threshold
Mengenai Persilihan Hasil Pilwalkot, KPU Kota Semarang Pastikan Ikuti Proses di MK
MK Hapus Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden, Persaingan Semakin Terbuka
MK Terima 115 Gugatan Pilkada 2024: Sebaran Perkara PHPKADA
Dijelaskan Fajar, persiapan pengamanan tersebut sudah biasa dilakukan MK dalam sidang-sidang pengucapan putusan sebelumnya. Selain itu, lanjutnya, sidang juga akan dibuka untuk umum.
"Mudah-mudahan semua lancar. Sidang terbuka untuk umum," ujarnya.
Sejumlah perkara yang akan dibacakan putusannya itu adalah Nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), menggugat pasal serupa. Dalam petitumnya, PSI meminta batas usia Capres dan cawapres diubah menjadi 35 tahun.
Kemudian, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023, dengan pemohon Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika, yang memohon batas usia Capres dan cawapres diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Selanjutnya ialah perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023, yang diajukan Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Lampung, Pandu Kesuma Dewangsa.
Dalam petitumnya, kedua kepala daerah itu memohon usia Capres dan cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Berikutnya, perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, dengan pemohon warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A, yang memohon syarat pencalonan Capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Selain itu, ada pula perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A, meminta agar batas usia Capres dan cawapres diturunkan menjadi sekurang-kurangnya berusia 21 tahun.
Lalu, perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung, memohon agar batas usia Capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 25 tahun.
Selain pembacaan putusan, MK dijadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan untuk perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023. Perkara tersebut diajukan oleh WNI bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda yang memohon batas usia Capres cawapres menjadi 30 tahun.
***tags: #mahkamah konstitusi #capres #cawapres #batas usia #putusan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

BPI Danantara Resmi Perkenalkan Jajaran Direksi dan Dewan Penasihat
24 Maret 2025

Kemenperin Usulkan Moratorium Ekspor Kelapa Akibat Kelangkaan dan Harga Mahal
24 Maret 2025

Ahmad Luthfi Pastikan Perusahaan Bayar THR Karyawan
24 Maret 2025

Pemotor di Sleman Tewas Usai Tabrak Truk yang Mogok di Jalan Babarsari
24 Maret 2025

Polres Jaktim Tepis Isu Polisi Tangkap Mahasiswa dan Minta Tebusan Rp12 Juta
24 Maret 2025

Warga Jember Dikejutkan Ular King Kobra Masuk Rumah saat Sahur
24 Maret 2025

7 Deretan Film Yang Siap Temani Lebaranmu di Bioskop
24 Maret 2025

Bupati Sukoharjo Monitoring Penyaluran THR Dua Perusahaan di Grogol
24 Maret 2025

Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda
24 Maret 2025

Polisi Tangkap ART yang Curi Barang Antik Bernilai Puluhan Juta di Jaksel
24 Maret 2025

Oknum Kapospol Diduga Cabuli Dua Gadis Belia, Satu Korban Tewas Tragis Bakar Diri
24 Maret 2025