Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Batasan Usia Capres Cawapres Hari Ini
MK telah mempersiapkan dukungan teknis untuk kelancaran persidangan.
Senin, 16 Oktober 2023 | 09:44 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan batas usia minimal calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (cawapres) hari ini, Senin (16/10/2023). Dalam hal ini, MK telah mempersiapkan dukungan teknis untuk kelancaran persidangan, termasuk berkoordinasi dengan kepolisian guna keperluan pengamanan.
"Persiapan pasti ada, semua dukungan teknis untuk kelancaran persidangan tentu kami siapkan, termasuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian berkaitan dengan pengamanan," kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono, Senin.
BERITA TERKAIT:
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan UU Pengelolaan Zakat
Respon Kepusuan MK Terkait Sekolah SD- SMP Swasta Gratis, Agustina: Sejalan dengan Visi Misi Kami
Sebanyak 2.912 Personel Gabungan Amankan Sidang Putusan PHPU di MK
Mendagri Tito Karnavian: Kemendagri Kaji Peluang MK Hapus Parliamentary Threshold
Mengenai Persilihan Hasil Pilwalkot, KPU Kota Semarang Pastikan Ikuti Proses di MK
Dijelaskan Fajar, persiapan pengamanan tersebut sudah biasa dilakukan MK dalam sidang-sidang pengucapan putusan sebelumnya. Selain itu, lanjutnya, sidang juga akan dibuka untuk umum.
"Mudah-mudahan semua lancar. Sidang terbuka untuk umum," ujarnya.
Sejumlah perkara yang akan dibacakan putusannya itu adalah Nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), menggugat pasal serupa. Dalam petitumnya, PSI meminta batas usia Capres dan cawapres diubah menjadi 35 tahun.
Kemudian, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023, dengan pemohon Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika, yang memohon batas usia Capres dan cawapres diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Selanjutnya ialah perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023, yang diajukan Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Lampung, Pandu Kesuma Dewangsa.
Dalam petitumnya, kedua kepala daerah itu memohon usia Capres dan cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Berikutnya, perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, dengan pemohon warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A, yang memohon syarat pencalonan Capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Selain itu, ada pula perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A, meminta agar batas usia Capres dan cawapres diturunkan menjadi sekurang-kurangnya berusia 21 tahun.
Lalu, perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung, memohon agar batas usia Capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 25 tahun.
Selain pembacaan putusan, MK dijadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan untuk perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023. Perkara tersebut diajukan oleh WNI bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda yang memohon batas usia Capres cawapres menjadi 30 tahun.
***tags: #mahkamah konstitusi #capres #cawapres #batas usia #putusan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Utsus Presiden Raffi Ahmad akan Ikut Meriahkan Kongres Rohis Nasional
12 November 2025
Lazismu Jateng Raih Sejumlah Penghargaan Bergengsi di Rakernas 2026 Kalsel
12 November 2025
Pemprov Jateng Ingin Tingkatkan Kunjungan Wisata Religi, ASPPI: Kami Sudah Siapkan Paketnya
12 November 2025
Polisi Sebut Ada Tujuh Bom Rakitan Dalam Peristiwa Ledakan di SMAN 72 Jakarta
12 November 2025
Lewat Program BMM–MADADA, Kemenag Salurkan Modal Usaha untuk 8.600 Mustahik
12 November 2025
Wamenag Tanggapi Viralnya Video Gus Elham Cium Anak Perempuan
12 November 2025
Kebakaran Hanguskan Puluhan Rumah di Tambora Jakbar
12 November 2025
Hujan Diprakirakan Guyur Sebagian Jakarta pada Rabu Siang hingga Malam
12 November 2025
Targetkan Masjid Inovatif di Tiap Provinsi, Kemenag Perluas Program BMM–MADADA
12 November 2025
Densus 88 Ungkap Enam Nama yang Jadi Inspirasi ABH Ledakan SMAN 72
12 November 2025
Mayoritas Kota di Indonesia Diprakirakan Hujan yang Dapat Disertai Petir Hari Ini
12 November 2025
