Ketua MK Anwar Usman Pimpin Sidang Putusan soal Batasan Usia Capres Cawapres

Sembilan hakim konstitusi akan hadir dalam persidangan sesuai jadwal.

Senin, 16 Oktober 2023 | 10:31 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akan pimpin sidang putusan terkait batas usia minimal Capres dan cawapres di Jakarta, hari ini Senin (16/10/2023). Selain Anwar Usman, sidang putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu juga akan dihadiri  

"Insyaallah, sembilan hakim konstitusi akan hadir dalam persidangan sesuai jadwal," kata  Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono, Senin.

BERITA TERKAIT:
Ketua MK Anwar Usman Pimpin Sidang Putusan soal Batasan Usia Capres Cawapres

Dijelaskan Fajar, sidang digelar secara terbuka untuk umum di Gedung MK RI Lantai 2, Jakarta, pukul 10.00 WIB. MK telah berkoordinasi dengan Polri terkait pengamanan.

"Mudah-mudahan semua lancar. Sidang terbuka untuk umum," tambahnya.

Dalam persidangan itu, terdapat sejumlah perkara yang akan dibacakan putusannya terkait batas usia Capres dan cawapres.

Perkara tersebut ialah Nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI); Nomor 51/PUU-XXI/2023, diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika; dan Nomor 55/PUU-XXI/2023, yang diajukan Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Lampung, Pandu Kesuma Dewangsa.

Kemudian, perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang diajukan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A; Nomor 91/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A; serta Nomor 92/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh WNI bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung.

***

tags: #pimpin sidang #capres #anwar usman #cawapres #batas usia

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI