Mahkamah Konstitusi Kabulkan Penarikan Gugatan Usia Minimal Capres dan Cawapres

Pemohon sebelumnya menginginkan agar MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun.

Senin, 16 Oktober 2023 | 12:01 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan permohonan yang diajukan Soefianto Soetono dan Imam Hermanda dengan Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023. Kedua pemohon itu ingin MK mengubah syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden (Capres-cawapres) dari semula 40 tahun menjadi 30 tahun.

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (16/9).

BERITA TERKAIT:
Judicial Review Diterima MK, BBHAR PDIP Jateng Ingatkan Pejabat TNI-Polri Ikut Cawe-cawe Pilkada Bisa Dipidana
Pakar Hukum Ketenagakerjaan UNAIR Tanggapi Putusan MK Soal Permohonan Buruh
Lebih Dari 100 Guru Besar UGM Serukan Pimpinan Negara Dengar Suara Rakyat
HMI dan Pelajar di Semarang Protes Sikap DPR Hendak Revisi Keputusan MK
Jimly Asshiddiqie: Jika PKPU Baru Belum Ditetapkan Hingga 27 Agustus, Kaesang Bisa Maju

Anwar Usman menyatakan, permohonan dalam Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali.

"Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," lanjut Anwar.

Dalam kesempatan itu, Anwar menerangkan pihaknya telah menerima permohonan para pemohon pada 18 Agustus 2023.

Lalu MK menjadwalkan untuk menyelenggarakan sidang panel dengan acara pemeriksaan permohonan. Namun sebelum sidang berlangsung, pemohon menyampaikan Surat Permohonan Pencabutan Perkara.

Anwar menjelaskan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 3 Oktober 2023 berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan ini beralasan menurut hukum.

Pemohon sebelumnya menginginkan agar MK mengubah batas usia minimal Capres-cawapres menjadi 30 tahun.

"Menyatakan bahwa frasa "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" dalam Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 30 tahun (tiga puluh) tahun."," demikian bunyi petitum permohonan ini.

Masih terdapat sejumlah permohonan terkait usia Capres-cawapres yang akan dibacakan hari ini. Selain terkait batas usia minimal, terdapat pula sejumlah pemohon yang meminta MK menetapkan batas usia maksimal Capres-cawapres.

***

tags: #mahkamah konstitusi #capres #anwar usman #cawapres #batas usia

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI