MK Tolak Gugatan PSI, Batas Minimal Usia Capres dan Cawapres Tetap 40 Tahun

Anwar mengatakan bahwa mahkamah berkesimpulan permohonan yang diajukan oleh PSI tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Senin, 16 Oktober 2023 | 12:38 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meminta menurunkan batas minimal calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin, mengatakan bahwa mahkamah berkesimpulan permohonan yang diajukan oleh PSI tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

BERITA TERKAIT:
Judicial Review Diterima MK, BBHAR PDIP Jateng Ingatkan Pejabat TNI-Polri Ikut Cawe-cawe Pilkada Bisa Dipidana
Pakar Hukum Ketenagakerjaan UNAIR Tanggapi Putusan MK Soal Permohonan Buruh
Lebih Dari 100 Guru Besar UGM Serukan Pimpinan Negara Dengar Suara Rakyat
HMI dan Pelajar di Semarang Protes Sikap DPR Hendak Revisi Keputusan MK
Jimly Asshiddiqie: Jika PKPU Baru Belum Ditetapkan Hingga 27 Agustus, Kaesang Bisa Maju

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman.

Mahkamah menyampaikan, Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Selain itu, pasal tersebut juga tidak pula melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

"Dengan demikian dalil para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," tutur hakim konstitusi Saldi Isra menjelaskan pertimbangan MK.

Meski begitu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan MK dari dua hakim konstitusi, yakni Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah.

PSI memohon batas usia Capres dan cawapres menjadi 35 tahun, sebagaimana yang pernah diatur dalam Pasal 5 huruf (o) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf (q) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

***

tags: #mahkamah konstitusi #psi #capres #cawapres #batas usia

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI