MK Tolak Gugatan PSI, Batas Minimal Usia Capres dan Cawapres Tetap 40 Tahun
Anwar mengatakan bahwa mahkamah berkesimpulan permohonan yang diajukan oleh PSI tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Senin, 16 Oktober 2023 | 12:38 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meminta menurunkan batas minimal calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin, mengatakan bahwa mahkamah berkesimpulan permohonan yang diajukan oleh PSI tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
BERITA TERKAIT:
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan UU Pengelolaan Zakat
Respon Kepusuan MK Terkait Sekolah SD- SMP Swasta Gratis, Agustina: Sejalan dengan Visi Misi Kami
Sebanyak 2.912 Personel Gabungan Amankan Sidang Putusan PHPU di MK
Mendagri Tito Karnavian: Kemendagri Kaji Peluang MK Hapus Parliamentary Threshold
Mengenai Persilihan Hasil Pilwalkot, KPU Kota Semarang Pastikan Ikuti Proses di MK
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman.
Mahkamah menyampaikan, Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Selain itu, pasal tersebut juga tidak pula melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
"Dengan demikian dalil para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," tutur hakim konstitusi Saldi Isra menjelaskan pertimbangan MK.
Meski begitu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan MK dari dua hakim konstitusi, yakni Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah.
PSI memohon batas usia Capres dan cawapres menjadi 35 tahun, sebagaimana yang pernah diatur dalam Pasal 5 huruf (o) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf (q) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
***tags: #mahkamah konstitusi #psi #capres #cawapres #batas usia
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Satpol Jakbar Tangkap Dua Pria Diduga Terlibat Prostitusi Sesama Jenis
16 November 2025
Usut Kasus Suap Pemkab Ponorogo, KPK Amankan Jeep Rubicon dan BMW
16 November 2025
Menag Sebut Butuh Waktu & Penghayatan untuk Memahami Ekoteologi
16 November 2025
Delegasi IIS 2025 Belajar Budaya lewat Karya Seni di Jateng
16 November 2025
Mensos Tegaskan Pentingnya Data untuk Transformasi Sosial di NGO Connect 2025
16 November 2025
Kemkomdigi Gandeng Pelaku Industri Gim untuk Perkuat Pengawasan Anak
16 November 2025
Hari Ini Ribuan Pelari Ramaikan Borobudur Marathon
16 November 2025
Delapan Jenazah Ditemukan dalam Bencana Tanah Longsor di Cilacap
16 November 2025
Kemensos Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Longsor Cilacap
16 November 2025
BAZNAS Dorong Penguatan Kajian Fikih Zakat yang Adaptif di Era Modern
16 November 2025
Kemenkes Pastikan Pemerataan Layanan Kesehatan Gigi di Indonesia
16 November 2025

