MK Putuskan Batas Minimal Usia Capres dan Cawapres Tetap 40 Tahun, Begini Tanggapan Gibran

Gibran mengaku masih fokus pada pembangunan di Kota Surakarta.

Senin, 16 Oktober 2023 | 16:13 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Solo - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dengan begitu, batas minimal usia Capres-cawapres tetap 40 tahun.

Terkait hal itu, Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengaku dirinya tidak mengikuti sidang pembacaan hasil keputusan MK terkait gugatan tersebut. Putra sulung Presiden Joko Widodo itu pun mengaku tidak tahu hasil putusan tersebut.

BERITA TERKAIT:
Mendagri Tito Karnavian: Kemendagri Kaji Peluang MK Hapus Parliamentary Threshold
Mengenai Persilihan Hasil Pilwalkot, KPU Kota Semarang Pastikan Ikuti Proses di MK
MK Hapus Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden, Persaingan Semakin Terbuka
MK Terima 115 Gugatan Pilkada 2024: Sebaran Perkara PHPKADA
Judicial Review Diterima MK, BBHAR PDIP Jateng Ingatkan Pejabat TNI-Polri Ikut Cawe-cawe Pilkada Bisa Dipidana

"Saya nggak tahu putusane, wong lagi rampung rapat kok. (Saya tidak tahu putusannya, karena saya baru selesai rapat)," kata Gibran, Senin.

Disinggung soal penolakan MK terhadap uji materi UU Pemilu terkait batas usia Capres dan cawapres tersebut, Gibran mengatakan tidak perlu lagi ada perdebatan soal hal itu.

"Wis clear, ya (sudah beres, ya). Ojo mbahas MK terus (Jangan bahas MK terus)," tambahnya.

Gibran juga meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung ke MK atau pihak yang mengajukan gugatan uji materi soal batas usia Capres-cawapres.

Sementara itu, terkait adanya istilah plesetan MK sebagai "Mahkamah Keluarga", karena Ketua MK Awar Usman merupakan paman Gibran, dia meminta hal itu segera dihentikan.

"Tidak perlu dipeleset-pelesetkan seperti itu, nanti warga resah," katanya.

Mengenai langkah politiknya ke depan, Gibran mengaku masih fokus pada pembangunan di Kota Surakarta.

"Saya fokus pembangunan. Saya sampai nggak memikirkan ditolak atau diterima, baru tahu kalau ditolak. Beres tho," tukasnya.

***

tags: #mahkamah konstitusi #gibran rakabuming raka #putusan #batas usia #capres

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI