Rangkuman Putusan MK Soal Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres, Ada yang Ditolak dan Dikabulkan 

Sebagian besar gugatan tersebut memohon untuk menurunkan batas usia capres dan cawapres yang minimal 40 tahun.

Selasa, 17 Oktober 2023 | 11:26 WIB - Politik
Penulis: Siti Muyassaroh . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sejumlah sidang uji materi Pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada Senin (16/10/2023). Dari 6 gugatan yang diajukan terkait batas usia minimal pendaftaran Capres dan cawapres, satu di antaranya dikabulkan, sementara lainnya ditolak.

Keenam gugatan tersebut dilayangkan oleh sejumlah pihak, mulai dari partai politik, kepala daerah, hingga mahasiswa. Sebagian besar gugatan tersebut memohon untuk menurunkan batas usia Capres dan cawapres yang minimal 40 tahun.

BERITA TERKAIT:
Perseteruan Kim Soo Hyun dan Keluarga Mendiang Kim Sae Ron Memanas, Gold Medalist Ajukan Gugatan
Aset Negara di Cilacap Dijual oleh Perorangan, Kerugian Rp 237 Milyar-Kini Bergulir ke PN Semarang
Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilkada Jateng di MK, Pertanda Apa? Ini Kata Pengamat
MK Terima 115 Gugatan Pilkada 2024: Sebaran Perkara PHPKADA
Tanggapan Polda Metro Jaya Usai Digugat karena Pengusutan Kasus Firli Bahuri Mangkrak

Berikut ini merupakan rangkuman hasil putusan MK soal batas usia Capres dan cawapres.

1. Tolak batas usia pendaftaran Capres-cawapres 35 tahun

MK menolak gugatan dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 yang memohon agar usia minimal Capres-cawapres diturunkan dari semula 40 tahun menjadi 35 tahun.

Permohonan itu diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Dedek Prayudi, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom.

2. Tolak syarat berusia 40 tahun atau penyelenggara negara

MK juga menolak permohonan yang ingin mengubah batas usia minimal Capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Terdapat dua perkara senada yang diajukan dua pemohon. 

Pertama, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Garuda diwakili Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon.

Kedua, perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak sebagai pemohon.

3. Tolak gugatan batas usia Capres-cawapres 25 Tahun

MK tidak dapat menerima gugatan yang diajukan oleh Melisa Militia Christi Tarandung yang ingin mengubah batas usia minimal Capres-cawapres yang semula 40 tahun menjadi 25 tahun. Permohonan itu terdaftar dengan nomor 92/PUU-XXI/2023

4. Tolak gugatan batas usia Capres-cawapres 21 Tahun

Permohonan terdaftar dengan nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa bernama Arkaan Wahyu yang memberikan kuasa kepada Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk juga ditolak oleh MK.

Dalam gugatan itu, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-cawapres dari yang semula 40 tahun menjadi 21 tahun.

5. Kabulkan gugatan kepala daerah bisa daftar Capres dan cawapres meski usia belum 40 tahun

Yang terakhir dan menjadi satu-satunya gugatan yang dikabulkan, MK menerima permohonan agar syarat mendaftarkan diri menjadi Capres dan cawapres diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Permohonan tersebut diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbiru yang merupakan anak dari Koordinator MAKI, Boyami Saiman, dan telah terdaftar dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
 

***

tags: #gugatan #mahkamah konstitusi #capres #cawapres #batas usia

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI