Kata Jokowi Soal Putusan Final MK Terkait Syarat Daftar Capres-Cawapres

Apalagi, Gibran yang saat ini berusia 36 tahun digadang-gadang sebagai salah satu kandidat pendamping calon presiden Prabowo Subianto.

Selasa, 17 Oktober 2023 | 12:26 WIB - Politik
Penulis: Siti Muyassaroh . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima gugatan terkait syarat mendaftar Capres dan cawapres yakni memiliki usia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Presiden Jokowi enggan berkomentar terkait putusan itu.

"Ya mengenai putusan MK, silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar. Silakan juga pakar hukum yang menilainya," kata Jokowi, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/10).

BERITA TERKAIT:
Mahfud MD: Keputusan Jokowi Sah Walau Ijazahnya Terbukti Palsu
Vicky Prasetyo Temui Jokowi di Solo, Bahas Evaluasi Pilkada dan Politik
Prabowo Pimpin Parade Senja di Akmil Magelang, Didampingi SBY dan Jokowi
Komisi B DPRD Kota Semarang Soroti Efisiensi Anggaran: Jangan Sampai Merugikan Masyarakat
PDIP Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby sebagai Kader Partai

"Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," lanjutnya.

Dalam gugatan yang dikabulkan MK tersebut, pemohon yang merupakan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbiru itu meminta agar syarat mendaftarkan diri menjadi Capres dan cawapres diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Ini artinya, putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini merupakan Wali Kota Solo, berpeluang menjadi calon wakil presiden (cawapres). Apalagi, Gibran yang saat ini berusia 36 tahun digadang-gadang sebagai salah satu kandidat pendamping calon presiden Prabowo Subianto.

Terkait hal ini, Jokowi pun enggan berbicara banyak. Menurutnya, penentuan kandidat presiden dan wakil presiden merupakan ranah partai politik.

"Pasangan Capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi, silahkan tanyakan saja kepada partai politik, itu wilayah parpol," ujar Jokowi

"Saya tegaskan bahwa saya tidak mencampuri urusan penentuan Capres atau cawapres," tegasnya.
 

***

tags: #jokowi #gibran rakabuming raka #mahkamah konstitusi #capres #cawapres

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI