Saldi Isra Bingung dengan Putusan Perkara Batas Usia Capres Cawapres: Selama Jadi Hakim MK Ini Paling Aneh 

Ini artinya putra sulung Jokowi Gibran Rakabuming Raka memiliki tiket untuk maju sebagai cawapres. 

Selasa, 17 Oktober 2023 | 13:40 WIB - Politik
Penulis: - . Editor: Hani

KUASAKATACOM, Jakarta - gugatan mengenai batas usia Capres Cawapres dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/10). Yaitu Capres cawapres memiliki batasan usia minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. 

Ini artinya putra sulung Jokowi Gibran Rakabuming Raka memiliki tiket untuk maju sebagai cawapres. 

BERITA TERKAIT:
Judicial Review Diterima MK, BBHAR PDIP Jateng Ingatkan Pejabat TNI-Polri Ikut Cawe-cawe Pilkada Bisa Dipidana
Pakar Hukum Ketenagakerjaan UNAIR Tanggapi Putusan MK Soal Permohonan Buruh
Lebih Dari 100 Guru Besar UGM Serukan Pimpinan Negara Dengar Suara Rakyat
HMI dan Pelajar di Semarang Protes Sikap DPR Hendak Revisi Keputusan MK
Jimly Asshiddiqie: Jika PKPU Baru Belum Ditetapkan Hingga 27 Agustus, Kaesang Bisa Maju

Wakil Ketua Mahkaman Konstitusi Saldi Isra mengaku dibuat keheranan atas dikabulkannya gugatan salah satu mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa), yaitu Almas Tsaqibbirru dengan nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam persidangan pada Senin (16/10).

"Sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi pada 11 April 2017 atau sekitar enam setengah tahun lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa," kata Hakim Saldi Isra saat membacakan dissenting opinion dalam putusan MK pada Senin (16/10/2023).

Sebelumnya, MK menolak tiga permohonan uji materi aturan batas usia Capres dan Cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah. 

Namun, masih pada gugatan yang sama, MK justru mengabulkan gugatan dari mahasiswa Unsa dan menyetujui seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden dengan syarat memiliki pengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu).

"Saya bingung, aneh luar biasa, harusnya ditolak," ungkap Hakim Saldi Isra di Gedung MKRI, Senin (16/10/2023).

Dia mengatakan tidak seharusnya gugatan tersebut diterima Mahkamah karena itu merupakan wewenang DPR sebagai pembuat Undang-undang.

Saldi Isra juga mengatakan jika sebagian Hakim terlalu bernafsu dalam memutus perkara batas usia Capres-cawapres ini.

“Di antara sebagian Hakim yang tergabung dalam gerbong yang mengabulkan tersebut seperti tengah berpacu dalam tahap pemilihan umum presiden dan wakil presiden, sehingga yang bersangkutan terus mendorong terkesan terlalu bernafsu untuk cepat-cepat memutus,” ungkap Saldi.

Karena dikabulkannya perubahan batas usia Capres dan Cawapres ini, menjadikan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sebelumnya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”. 

Berubah menjadi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Putusan ini mulai diberlakukan pada Pemilu serentak di tahun 2024 mendatang.

*Ditulis wartawan magang Ika Melinda Ningtyas

***

tags: #mahkamah konstitusi #hakim #gugatan #batas usia #capres

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI