PPATK Ungkap Cek Rp2 Triliun di Rumah Dinas Eks Mentan SYL Palsu

Nama yang tertera dalam cek terindikasi sering melakukan penipuan.

Selasa, 17 Oktober 2023 | 17:10 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - cek senilai Rp2 triliun yang ditemukan di rumah dinas mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, palsu. Hal tersebut diungkapkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, cek tersebut tidak bisa dicairkan karena tidak memiliki nilai. Dokumen serupa kerap ditemukan PPATK dan masuk kategori penipuan yang kerap menyeret pihak-pihak tertentu.

BERITA TERKAIT:
Hari Ini Firli Bahuri Diperiksa Bareskrim Polsi 
Diperberat PT DKI, Hukuman Mantan Mentan SYL Jadi 12 Tahun Penjara
SYL Divonis Lebih Berat Jadi 12 Tahun Penjara
Polisi Usut Kasus Pengeroyokan Wartawan usai Sidang SYL
Terbukti Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

"Modusnya adalah minta bantuan uang administrasi buat bank, nyuap petugas dan bahkan nyuap orang PPATK agar bisa cair. Dengan janji akan diberikan komisi beberapa persen dari nilai uang sangat besar janjinya untuk memancing minat," tuturnya, Selasa.

Ivan menyebut, nama yang tertera dalam cek itu sering melakukan penipuan dengan modus serupa.

"Kami sudah cek. Nama tersebut terindikasi sering melakukan penipuan. Dokumen yang ada juga terindikasi palsu," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa modus seperti itu bukan merupakan bukan hal baru. Dia menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen yang salah.

"Begitu seseorang tertipu, bersedia memberikan bantuan, mereka kabur. Zonk," tukasnya.

Sebelumnya, KPK mengaku menemukan cek senilai Rp2 triliun saat penggeledahan di rumah dinas mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo pada akhir September 2023. Namun pengakuan KPK ini muncul usai salah satu media memberitakan hal tersebut.

"Iya kami membaca di sebuah majalah tentang hal tersebut, dan setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).

***

tags: #syahrul yasin limpo #cek #palsu #ppatk

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI