Erick Thohir Urus Surat Tak Pernah Dipidana untuk Daftar Cawapres 

"Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia.

Rabu, 18 Oktober 2023 | 13:09 WIB - Politik
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Erick Thohir diketahui  menguruskan surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Di dalamnya tertulis bahwa surat dibuat untuk memenuhi syarat mendaftar calon wakil presiden. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana, menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," demikian bunyi surat tersebut.

BERITA TERKAIT:
Empat Pemain Timnas Ini Ingin Raih Hasil Positif Saat Lawan Australia
Ketum PSSI Harap Ole Romeny Mampu Tambah Daya Gedor Timnas Indonesia
Naturalisasi Tiga Calon Pemain Timnas Disetujui DPR RI, Erick Thohir Beri Apresiasi
Ketum PSSI Komitmen Perangi Mafia Bola Liga 2 Indonesia
Pulang dari Belanda, Erick Thohir Jelaskan Enam Fokus Kerja Sama dengan KNVB

"Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keterangan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya."

Surat tersebut ditetapkan di Jakarta Selatan pada 16 Oktober 2023 dan ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan surat dimaksud.

"Benar, benar," kata Djuyamto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Hingga kini Erick Thohir belum memberikan keterangan resmi mengenai hal ini. 

***

tags: #erick thohir #cawapres #menteri bumn

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI