Soal Limbah RPA di Demak yang Cemari Lingkungan, Ini Kata DLH 

"Kalau dari laporan, ini sudah ada izin UKL-UPL, dari laboratorium untuk pengetesan air itu sudah sesuai dengan baku umum," ujar Kusdarmawan usai menemui massa warga.

Rabu, 18 Oktober 2023 | 15:39 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Demak - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Demak menanggapi mengenai kejadian sejumlah warga desa yang menggeruduk rumah pemotongan ayam karena disebut mencemari lingkungan. Kabid Pengelolaan Sampah, limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas DLH Demak, Kusdarmawan mengatakan tempat usaha tersebut sudah memiliki izin usaha pengelolaan lingkungan (UPL).

"Kalau dari laporan, ini sudah ada izin UKL-UPL, dari laboratorium untuk pengetesan air itu sudah sesuai dengan baku umum," ujar Kusdarmawan usai menemui massa warga.

BERITA TERKAIT:
Garda Terdepan Jaga Kebersihan, Pj Bupati Jepara Apresiasi Petugas
Pemkab Purbalingga Beri Penghargaan 10 Sekolah Adiwiyata
Olah Sampah 1.200 Ton Perhari, Kota Semarang Bisa Hasilkan Listrik 18 MW
Alat Pemantau Kualitas Udara Ditargetkan Beroperasi November 2024
DLH Depok Lakukan Operasi Gempur, Buru Warga yang Buang Sampah Sembarangan 

Ia menyebut ada satu kesepakatan lain dalam pertemuan itu, yakni menutup limbah lele yang membuat lahan pertanian tidak bisa digarap.

"Kaitannya dengan yang diadukan itu untuk (limbah) lele itu dari pihak pengelola tadi diusahakan untuk menutup," kata Kusdarmawan .

Sementara itu Kades Kalikondang, Asif Barchiya mengatakan sudah ada beberapa kesepakatan dari hasil pertemuan kali ini.

"Yang memang menjadikan kurang bagus memang limbah yang tradisional, kemudian yang lele. Ini tadi sudah ada beberapa kesepakatan dari hasil rapat mufakat, itu dari lele itu ditutup, kemudian dibuatkan terkait IPAL (instalasi pengolahan air limbah) lagi, terkait limbah yang tradisional," jelas Asif.

Sementara itu pemilik rumah pemotongan ayam CV Hajar Aswad, Burhanudin mengatakan pihaknya akan berupaya memperbaiki permasalahan terkait limbah seperti yang dikeluhkan warga.

"Tadi juga ada tuntutan terkait bau, DLH membina kita, ada masukan untuk memberikan tetes tebu untuk menghindari bau (akibat pemotongan ayam)," kata Burhan.

"Terkait IPAL dari limbah pembuangan tetap kita maksimalkan, dan sebenarnya sudah dibina juga sama DLH. Jadi ke depannya harapannya tidak ada permasalahan lagi," sambungnya.

Ia menyebut bahwa rumah produksi tersebut berdiri sejak 2019 dan kini mempekerjakan 300 karyawan yang 90 persennya warga Kalikondang.

Seperti diberitaka sejumlah warga dari Desa Prigi, Desa Barus dan Desa Kalikondang di Kabupaten Demak menggeruduk sebuah rumah pemotongan ayam (RPA) karena terganggu dengan limbah. Korlap massa, Rofiqul Haq mengatakan limbah dari rumah pemotongan ayam itu mengganggu masyarakat sekitar. Limbahnya berupa limbah cair dan limbah lele.

"Tuntutannya pabriknya harus tutup, kalau nggak ditutup ya dipindah, yang penting jangan di Kalikondang. kita berjalan bersama, yang penting jangan saling menganggu," kata Rofiq. 

"Bau tidak enak, bau menyengat. Dampaknya juga ke lahan pertanian," imbuhnya.

Menurut Rofiq, dampak limbah itu dirasakan warga sejak rumah tempat pemotongan ayam itu didirikan sekitar 4 tahun lalu. Dia menyebut limbah itu berimbas ke lahan pertanian.

"Dampaknya waktu tanam itu hijau, tapi setelah mau pembuahan itu tidak bisa berbuah. Terus efek dari kelebihan nitrogen itu, tanaman cepat terserang hama, khususnya wereng. Lahan pertanian yang terdampak kurang lebih 10-15 hektare," jelasnya.

***

tags: #dinas lingkungan hidup #limbah #rumah pemotongan ayam #demak #mencemari

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI