Mantan Kepala Dinas dan 2 PNS di Blora Ditahan Kejari karena Dugaan Pungli Pungli Pasar Randublatung
Penahanan tersebut dilakukan usai penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Blora melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dugaan pungutan liar
Jumat, 20 Oktober 2023 | 14:52 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Blora - Tiga tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar bermodus jual beli kios Pasar Randublatung ditahan Kejari Blora. Peristiwa dugaan pungutan liar dengan modus jual beli kios tersebut berlangsung pada 2018 lalu.
Penahanan tersebut dilakukan usai penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Blora melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dugaan pungutan liar dalam kompensasi 14 kios pasar Randublatung tahun 2018.
BERITA TERKAIT:
Kades Sidokerto Sidoarjo Tersangka Korupsi Jual Beli Tanah Kas Desa, Kerugian Negara Rp 3,1 M
Kejari Boyolali Sediakan Ratusan Buku di Reading Corner Bandara Adi Soemarmo
Kejari Dalami Dugaan Korupsi Gedung SDN 2 Sumurgede Grobogan
Kajari Klaten Canangkan Zona Integritas untuk Wujudkan WBK dan WBBM
Honor Narasumber DPRD Blora Diusut Kejaksaan, Ketua Komisi Bisa Kantongi Rp208 Juta dalam Setahun
Usai tim penyidik melakukan pemeriksaan, kemudian penyidik sepakat untuk melakukan upaya tindakan berupa penahanan selama 20 hari ke depan kepada para tersangka di rutan kelas IIB Blora.
Sehingga, para tersangka yang menggunakan rompi tahanan dengan kedua tangan diborgol kemudian dimasukkan ke mobil untuk dibawa ke rutan, agar segera dapat dilakukan upaya persidangan.
Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko mengatakan ketiga tersangka yang ditahan yaitu MM yang saat ini pensiunan PNS, atau kepala dinas perdagangan koperasi usaha kecil menengah (Dindagkop UKM) Blora periode 2013 sampai 2019.
Kemudian W, mantan PNS yang sempat menjabat sebagai kepala UPTD Pasar wilayah IV Randublatung atau mantan Kabid Pasar dinsagkop Blora 2019.
"Ketiga, inisial ZA, ini masih aktif sebagai PNS, saat ini bekerja di pasar merah Cepu, sebelumnya yang bersangkutan sebagai mantan bendahara pembantu pasar Randublatung," ucap Jatmiko saat konferensi pers di kantornya, Kamis (19/10/2023).
Jatmiko menjelaskan pihaknya menyita barang bukti ratusan juta rupiah dari dugaan tindak pidana tersebut.
"Dari hasil penyidikan ada beberapa uang yang sudah dilakukan penyitaan, pertama sekitar 120 juta dari rekening yang sudah disetor oleh saudara ZA, ada uang sekitar 170 juta dari tersangka M, selanjutnya ada juga uang sekitar Rp 4,5 juta dari tersangka ZA, selanjutnya ada lagi uang dari saksi inisial S sekitar Rp 11,5 juta, itu yang kami lakukan penyitaan, totalnya sekitar Rp 300 juta lebih yang jadi barang bukti," terang dia.
Padahal dalam dugaan tindak pidana pungutan liar dan gratifikasi tersebut untuk kompensasi 14 kios pasar Randublatung terdapat sekitar Rp 1.680.000.000 uang yang dikumpulkan oleh para tersangka dari para pedagang.
"Lainnya masih dalam pendalaman penyidik, apabila ada yang beriktikad baik mengembalikan ya kita jadikan barang bukti," jelas dia.
Adapun pasal yang disangkakan kepada ketiga orang tersangka adalah pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan juga pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi joncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
***tags: #kejari #dindagkop #blora #pungutan liar #pungli
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Rektor UPGRIS: Tata Ruang IsiuKrusial Tapi Belum Prioritas Nasional
11 Juli 2025

LKPP-Kemenkop Bersinergi Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Pilar Ekonomi
11 Juli 2025

Pemkot Semarang Siap Hidupkan Kembali Waroeng Semawis
11 Juli 2025

DPRD Soroti Kinerja Driver usai Kecelakaan Maut Trans Semarang di Klipang
11 Juli 2025

Penonton Film "GJLS: Ibuku Ibu-Ibu" Capai Lebih dari 621 Ribu
11 Juli 2025

Tim PkM USM Ajak Gen Z Kelola Keungan secara Baik
11 Juli 2025

BMKG Prakirakan Wilayah Jakarta Berawan pada Jumat
11 Juli 2025

Wali Kota Semarang Agustina Dorong Kebangkitan Pasar Tradisional dan UMKM
11 Juli 2025

Takaaki Nakagami Gantikan Somkiat Chantra di Ceko
11 Juli 2025