Mahfud MD Komentari Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres: Itu Salah Secara Fundamental
Mengenai hal ini, Mahfud MD menilai bahwa tidak boleh ada hubungan keluarga dalam mengadili.
Jumat, 20 Oktober 2023 | 16:16 WIB - Politik
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Semarang - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Manfud MD mengaku tak setuju dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat Capres-Cawapres yang sempat membuat heboh beberapa waktu lalu. Menurutnya, hal terseut salah secara fundamental.
"Saya tidak suka karena sebelumnya saya sudah bilang itu tidak benar. Iya salah, secara fundamental," kata cawapres pendamping Ganjar Pranowo itu, dalam wawancara eksklusif yang ditayangkan YouTube Mata Najwa, Kamis (19/10).
BERITA TERKAIT:
Bawaslu Gerebek Pertemuan Kades di Semarang, Berikut Tanggapan Tokoh PDI Perjuangan
Ganjar: Politik Machiavellian Gunakan Penegak Hukum Jadi Alat Pembuat Rasa Takut
Akan Memasuki Usia 79 Tahun, Berikut Gubernur yang Pernah Menjabat di Jawa Tengah
Mantan Ajudan Ganjar Pranowo Maju Pilkada Tegal, Ambil Formulir Cawabup di Panti Marhaen
Prabowo Wacana Tambah Menteri Jadi 40 Jabatan, Ganjar Ingatkan Politik Akomodasi
Mahfud yang juga mantan Ketua MK itu menjelaskan bahwa MK adalah lembaga negative legislator, sehingga secara teoritis, tak boleh memutus perkara tersebut.
Namun meski dinilai salah, Ketua MK tak bisa serta merta bisa dipidana, lantaran memutus perkara bukan sebuah tindak kejahatan. Hakim disebut hanya bisa dilaporkan ke Dewan Etik.
"Itu bukan tindak pidana loh, bukan lalu ditangkap-tangkap gitu. Memutus itu bukan tindak pidana. Ya Dewan Etik, kan sudah ada," katanya.
Seperti diketahui, MK sebelumnya memutuskan bahwa syarat pendaftaran Capres-Cawapres adalah berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman menjadi kepala daerah.
Putusan ini membuat putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan Wali Kota Solo, berpeluang maju di Pilpres 2024 meski masih berusia 36 tahun. Apalagi, ia disebut-sebut sebagai salah satu kandidat cawapres bagi Prabowo Subianto.
Yang lebih menjadi sorotan adalah bahwa Ketua MK yang memutuskan perkara itu adalah Anwar Usman yang tak lain adalah adik ipar Presiden Jokowi.
Mengenai hal ini, Mahfud MD menilai bahwa tidak boleh ada hubungan keluarga dalam mengadili. Ia lantas menyinggung soal nemo judex in causa.
"Itu ada dalilnya, tidak boleh orang ada hubungan keluarga itu mengadili. Dalilnya itu nemo judex in causa, tidak boleh orang mengadili hal-hal yang ada kaitan kekeluargaan, kaitan dengan kepentingan diri sendiri. Tidak boleh," katanya.
Di kesempatan yang sama, bakal calon presiden Ganjar Pranowo yang juga turut hadir mengklaim tak terpengaruh dengan putusan MK tersebut.
"Saya enggak ada pengaruh apa-apa. Sama sekali. Kita sudah percaya dari awal siapapun aktor tertentu yang nanti akan menjadi pejabat tertentu buat saya silahkan. Itu hak," kata Ganjar.
tags: #ganjar pranowo #mahfud md #gibran rakabuming raka #mahkamah konstitusi #anwar usman
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Presiden Prabowo Uji Coba Drone Pertanian, Optimistis Lahan Rawa Jadi Lumbung Pangan
23 April 2025

KemenPPPA Gandeng Baznas Tingkatkan Pemberdayaan Perempuan
23 April 2025

Sekolah Rakyat Dinilai Jadi Kunci Pengentasan Kemiskinan
23 April 2025

Denza D9 Geser Dominasi Alphard dan Vellfire di Segmen MPV Premium Indonesia
23 April 2025

Dorong Mahasiswa Kuasai Data Science, Himmatisi USM Gelar Workshop
23 April 2025

Korban Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Kota Malang Bertambah
23 April 2025

Program BMD Bantu Pelaku UMKM Tingkatkan Pendapatan
23 April 2025

Buka Rakernis Densus 88, Kapolri Kunjungi Stan Usaha Eks Napi Teroris
23 April 2025

Intel PHK 20 Persen Karyawan, Restrukturisasi Besar Dimulai di Bawah CEO Baru
23 April 2025

Presiden Prabowo Resmi Luncurkan Gerakan Indonesia Menanam di Banyuasin
23 April 2025