Mahfud MD Komentari Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres: Itu Salah Secara Fundamental

Mengenai hal ini, Mahfud MD menilai bahwa tidak boleh ada hubungan keluarga dalam mengadili.

Jumat, 20 Oktober 2023 | 16:16 WIB - Politik
Penulis: Siti Muyassaroh . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Manfud MD mengaku tak setuju dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat Capres-Cawapres yang sempat membuat heboh beberapa waktu lalu. Menurutnya, hal terseut salah secara fundamental.

"Saya tidak suka karena sebelumnya saya sudah bilang itu tidak benar. Iya salah, secara fundamental," kata cawapres pendamping Ganjar Pranowo itu, dalam wawancara eksklusif yang ditayangkan YouTube Mata Najwa, Kamis (19/10).

BERITA TERKAIT:
Bawaslu Gerebek Pertemuan Kades di Semarang, Berikut Tanggapan Tokoh PDI Perjuangan
Ganjar: Politik Machiavellian Gunakan Penegak Hukum Jadi Alat Pembuat Rasa Takut
Akan Memasuki Usia 79 Tahun, Berikut Gubernur yang Pernah Menjabat di Jawa Tengah
Mantan Ajudan Ganjar Pranowo Maju Pilkada Tegal, Ambil Formulir Cawabup di Panti Marhaen 
Prabowo Wacana Tambah Menteri Jadi 40 Jabatan, Ganjar Ingatkan Politik Akomodasi  

Mahfud yang juga mantan Ketua MK itu menjelaskan bahwa MK adalah lembaga negative legislator, sehingga secara teoritis, tak boleh memutus perkara tersebut. 

Namun meski dinilai salah, Ketua MK tak bisa serta merta bisa dipidana, lantaran memutus perkara bukan sebuah tindak kejahatan. Hakim disebut hanya bisa dilaporkan ke Dewan Etik.

"Itu bukan tindak pidana loh, bukan lalu ditangkap-tangkap gitu. Memutus itu bukan tindak pidana. Ya Dewan Etik, kan sudah ada," katanya.

Seperti diketahui, MK sebelumnya memutuskan bahwa syarat pendaftaran Capres-Cawapres adalah berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman menjadi kepala daerah. 

Putusan ini membuat putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan Wali Kota Solo, berpeluang maju di Pilpres 2024 meski masih berusia 36 tahun. Apalagi, ia disebut-sebut sebagai salah satu kandidat cawapres bagi Prabowo Subianto.

Yang lebih menjadi sorotan adalah bahwa Ketua MK yang memutuskan perkara itu adalah Anwar Usman yang tak lain adalah adik ipar Presiden Jokowi.

Mengenai hal ini, Mahfud MD menilai bahwa tidak boleh ada hubungan keluarga dalam mengadili. Ia lantas menyinggung soal nemo judex in causa.

"Itu ada dalilnya, tidak boleh orang ada hubungan keluarga itu mengadili. Dalilnya itu nemo judex in causa, tidak boleh orang mengadili hal-hal yang ada kaitan kekeluargaan, kaitan dengan kepentingan diri sendiri. Tidak boleh," katanya.

Di kesempatan yang sama, bakal calon presiden Ganjar Pranowo yang juga turut hadir mengklaim tak terpengaruh dengan putusan MK tersebut.

"Saya enggak ada pengaruh apa-apa. Sama sekali. Kita sudah percaya dari awal siapapun aktor tertentu yang nanti akan menjadi pejabat tertentu buat saya silahkan. Itu hak," kata Ganjar.
 

***

tags: #ganjar pranowo #mahfud md #gibran rakabuming raka #mahkamah konstitusi #anwar usman

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI