Kominfo Putus Akses 425 Ribu Konten Judi Online

Kementerian Kominfo juga melakukan perluasan pemberantasan konten perjudian online dengan memblokir rekening yang memfasilitasi aktivitas perjudian.

Jumat, 20 Oktober 2023 | 17:45 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta- Hingga kini nilai transaksi judi online bisa mencapai Rp160 Triliun sampai Rp350 Triliun, oleh itu pemerintah makin intensif dalam melakukan pemberantasan judi online.  

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyampaikan hal itu dalam Konferensi Pers Perkembangan Penanganan judi online di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2023).

BERITA TERKAIT:
Petisi Desak Menkominfo Mundur Sudah Ditandatangani 18 Ribu Orang 
Kominfo Deteksi Empat Pemain Besar Judi Online, Kapolri Perintahkan Usut Tuntas 
Pasca Gangguan PDN, Budi Arie: Layanan Publik Segera Pulih Bertahap
Tingkatkan Kualitas Siaran, Menkominfo Dorong Kehadiran Lembaga Rating Televisi Alternatif
WPRF Digelar untuk Tingkatkan Peran Humas Secara Global

"Intensifnya kegiatan perjudian online menjadi keresahan kita semua.Kondisi tersebut mendorong kami meningkatkan upaya pemberantasan perjudian online, sekaligus merupakan salah satu prioritas saya sebagai Menteri Kominfo," kata Budi Arie Setiadi.

Langkah tegas diambil Kementerian Kominfo dengan memutus akses terhadap 237.096 konten judi online dari situs dan alamat Internet Protokol (IP Address), sebanyak 17.235 konten dari file sharing, dan 171.175 konten dari media sosial. 

"Dari 18 Juli hingga 18 Oktober 2023, kami sudah mengeksekusi pemutusan akses 425.506 konten perjudian," tegas Budi Arie. 

Penyelenggara layanan telekomunikasi dan internet, telah diminta Budi Arie untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online dengan memastikan, ketepatan sinkronisasi sistem pada database situs yang mengandung konten perjudian.

"Saya meminta Internet Service Provider (ISP) dan operator seluler, agar dengan segera menindaklanjuti permintaan pemutusan akses yang kami sampaikan," ujarnya.

Bahkan, Kementerian Kominfo juga melakukan perluasan pemberantasan konten perjudian online dengan memblokir rekening yang memfasilitasi aktivitas perjudian.

"Beberapa waktu lalu, kami telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melakukan pemblokiran terhadap 2.760 rekening sejak 17 Juli 2023 hingga 16 Oktober 2023. Kami juga telah meminta agar Bank Indonesia meningkatkan upaya pencegahan aktivitas perjudian online," jelasnya. 
 

***

tags: #menteri komunikasi dan informatika #budi arie setiadi #judi online #pemberantasan #rekening

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI