Kasus Dugaan Penyebaran Hoks Rocky Gerung Naik Penyidikan
SPDP tersebut dikeluarkan oleh Dittipidum Bareskrim Polri pada tanggal 17 Oktober 2023.
Sabtu, 21 Oktober 2023 | 14:49 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax dengan terlapor pengamat politik Rocky Gerung dikabarkan sudah naik ke tahap penyidikan. Hal tersebut diketahui lantaran Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menerangkan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Bareskrim Polri atas nama Terlapor Rocky Gerung dan kawan-kawan (dkk).
BERITA TERKAIT:
Duo Host Total Politik Disorot Warganet, Pernah Bikin Rocky Gerung hingga Walk Out: Dua Dungu
Rocky Gerung: Ada yang Salah dalam Demokrasi Kita
Bareskrim Polri Periksa 17 Saksi terkait Kasus Rocky Gerung
Kasus Dugaan Penyebaran Hoks Rocky Gerung Naik Penyidikan
Penuhi Panggilan Polisi, Rocky Gerung Dicecar 70 Pertanyaan
“SPDP tersebut dikeluarkan oleh Dittipidum Bareskrim Polri pada tanggal 17 Oktober 2023 dan diterima Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 19 Oktober 2023,” ujarnya, Sabtu.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dengan diterimanya SPDP atas nama Terlapor Rocky Gerung dkk, JAMPIDUM akan segara menyusun Tim Jaksa P-16 dalam penanganan perkara lebih lanjut.
"Saat ini, JAM PIDUM masih menunggu pengiriman berkas perkara dari Penyidik Bareskrim Polri untuk dipelajari terkait persyaratan formil dan materiil, guna menentukan lengkap atau tidaknya berkas perkara dimaksud," sambungnya.
Adapun dalam penyidikan kasus tersebut dengan terlapor Rocky Gerung disangkakan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Terhadap peristiwa yang terjadi pada tanggal 29 Juli 2023 di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Center Jl. Jenderal. Achmad Yani No. 22, RT 005/RW 002, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat," tukasnya.
***tags: #rocky gerung #jaksa agung #penyidikan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
POCO Pad Jadi Tablet Pertama Berperforma Fearless di tahun 2024
05 Juli 2024
Dua Putra Putri Terbaik Jateng Jadi Paskibraka Nasional 2024
05 Juli 2024
Ingin Berburu Cenderamata Autentik di Indonesia, Kunjungilah Enam Tempat Ini
05 Juli 2024
Kemenkumham Jateng Terima Kunjungan Kerja Sekretariat Komisi III DPR RI
05 Juli 2024
Asal Usul Sendang Ontrowulan di Gunung Kemukus Sragen
05 Juli 2024
Tradisi Ruwat Agung Warga Samin Blora Dapat Sertifikat KIK KemenkumHAM
05 Juli 2024
DPRD Harap Orang Tua di Semarang Terapkan “Happy Parenting”
05 Juli 2024
Jual Bocah Lulusan SD, Muncikari di Jepara Diringkus
05 Juli 2024
PPDB di Pati Diwarnai Kecurangan, Pakai KK Palsu untuk Akali Zonasi
05 Juli 2024
Atlet Unwahas Kembali Rebut Medali Emas ASEAN University Games 2024
05 Juli 2024