Kasus Dugaan Penyebaran Hoks Rocky Gerung Naik Penyidikan

SPDP tersebut dikeluarkan oleh Dittipidum Bareskrim Polri pada tanggal 17 Oktober 2023.

Sabtu, 21 Oktober 2023 | 14:49 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax dengan terlapor pengamat politik Rocky Gerung dikabarkan sudah naik ke tahap penyidikan. Hal tersebut diketahui lantaran Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menerangkan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Bareskrim Polri atas nama Terlapor Rocky Gerung dan kawan-kawan (dkk).

BERITA TERKAIT:
Duo Host Total Politik Disorot Warganet, Pernah Bikin Rocky Gerung hingga Walk Out: Dua Dungu 
Rocky Gerung: Ada yang Salah dalam Demokrasi Kita
Bareskrim Polri Periksa 17 Saksi terkait Kasus Rocky Gerung
Kasus Dugaan Penyebaran Hoks Rocky Gerung Naik Penyidikan
Penuhi Panggilan Polisi, Rocky Gerung Dicecar 70 Pertanyaan

“SPDP tersebut dikeluarkan oleh Dittipidum Bareskrim Polri pada tanggal 17 Oktober 2023 dan diterima Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 19 Oktober 2023,” ujarnya, Sabtu.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dengan diterimanya SPDP atas nama Terlapor Rocky Gerung dkk, JAMPIDUM akan segara menyusun Tim Jaksa P-16 dalam penanganan perkara lebih lanjut.

"Saat ini, JAM PIDUM masih menunggu pengiriman berkas perkara dari Penyidik Bareskrim Polri untuk dipelajari terkait persyaratan formil dan materiil, guna menentukan lengkap atau tidaknya berkas perkara dimaksud," sambungnya.

Adapun dalam penyidikan kasus tersebut dengan terlapor Rocky Gerung disangkakan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Terhadap peristiwa yang terjadi pada tanggal 29 Juli 2023 di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Center Jl. Jenderal. Achmad Yani No. 22, RT 005/RW 002, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat," tukasnya.

***

tags: #rocky gerung #jaksa agung #penyidikan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI