Kualitas Udara Jakarta Terburuk Ketiga di Dunia pada Senin Pagi

Kota dengan kualitas udara terburuk urutan pertama yaitu Delhi.

Senin, 23 Oktober 2023 | 09:32 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta – Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada Senin pukul 06.30 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 183 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2,5 dan nilai konsentrasi 117,9 mikrogram per meter kubik. Hal tersebut membuat ualitas udara di Jakarta menduduki posisi ketiga sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.

Angka tersebut memiliki penjelasan tingkat kualitas udaranya tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.

BERITA TERKAIT:
Gandeng BRIN-Gojek, Semarang Jadi Kota Pertama Penerapan Alat Pemantau Kualitas Udara Mobile
Pembiyaan Trans Metro Pekanbaru Didukung Perda
Prabowo Singgung Polusi DKI, Anies Jelaskan Arah Mata AnginĀ 
Peringati Hari PPOK 2023, GSK Indonesia dan PDPI Luncurkan Kampanye #PeduliParuOK
Minggu Pagi, Kualitas Udara Jakarta Terburuk ke-8 Dunia

Sementara, kota dengan kualitas udara terburuk urutan pertama yaitu Delhi, India yang berada di angka 255, urutan kedua Lahore, Pakistan di angka 220, urutan keempat Mumbai, India di angka 169 dan urutan kelima Dhaka, Bangladesh di angka 163.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian pencemaran udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.

Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.

Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat. Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.

Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon, meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara, melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.

Pemprov DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.

***

tags: #polusi udara #pencemaran udara #dki jakarta

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI