Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Nepotisme

Sebab, menurutnya, dalam gugatan yang dikabulkan oleh hakim MK ini tercantum nama Gibran.

Selasa, 24 Oktober 2023 | 12:54 WIB - Politik
Penulis: Siti Muyassaroh . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta - Presiden Jokowi, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme. Ini merupakan buntut putusan MK yang mengabulkan gugatan terkait syarat capres dan cawapres.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan diterima langsung oleh KPK dengan nomor informasi 2023-A-04294 yang ditandatangani oleh Maria Josephine Wak.

BERITA TERKAIT:
Mahfud MD: Keputusan Jokowi Sah Walau Ijazahnya Terbukti Palsu
Vicky Prasetyo Temui Jokowi di Solo, Bahas Evaluasi Pilkada dan Politik
Prabowo Pimpin Parade Senja di Akmil Magelang, Didampingi SBY dan Jokowi
Komisi B DPRD Kota Semarang Soroti Efisiensi Anggaran: Jangan Sampai Merugikan Masyarakat
PDIP Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby sebagai Kader Partai

"Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain," kata koordinator TPDI, Erick Samuel, Senin. 

Erick juga menjelaskan bahwa alasan pihaknya melaporkan Jokowi hingga Kaesang adalah karena putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres. 

Dalam putusan yang dibacakan Anwar Usman itu, kepala daerah yang berumur di bawah 40 tahun boleh maju dalam Pilpres 2024 asal sudah pernah berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu. MK menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024

Putusan MK tersebut membuat Gibran memiliki peluang maju dalam Pilpres karena meskipun masih berusia 37 tahun, putra sulung presiden itu sudah menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Erick menjelaskan, jabatan Anwar Usman yang merupakan ipar dari Jokowi diduga kuat mengindikasikan ada konflik kepentingan dalam putusan tersebut. Sebab, menurutnya, dalam gugatan yang dikabulkan oleh hakim MK ini tercantum nama Gibran. Ditambah, adanya gugatan lain yang juga dilayangkan oleh PSI yang kini diketuai oleh putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep

"Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, kita tahu ya karena menikah dengan adiknya presiden. Nah kemudian, Gibran anaknya (Jokowi)," tuturnya. 

Erick menjelaskan, bahwa ketika ada gugatan di mana pemohonnya memiliki hubungan keluarga, maka hakim MK harus mengundurkan diri.

"Tapi kenapa Ketua MK tetap membiarkan dirinya tetap menjadi Ketua Majelis Hakim. Nah, ini ada keterkaitannya dengan kedudukan Presiden Jokowi yang menjadi salah satu pihak yang harus hadir dalam persidangan ini," katanya. 

Erick pun menduga adanya unsur kesengajaan dan pembiaran dalam penanganan perkara gugatan batas usia capres-cawapres ini. Sehingga, imbuhnya, pada hal ini lah, diduga kuat adanya unsur kolusi dan nepotisme dari Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang. 

"Nah ini yang kami lihat kolusi dan nepotismenya antara Ketua MK sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dan keponakannya Kaesang," tuturnya.
 

***

tags: #jokowi #kaesang pangarep #gibran rakabuming raka #anwar usman #nepotisme

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI