Teten: Substitusi Impor Kebijakan Ekonomi untuk Perkuat UMKM
Kebijakan pemerintah untuk melindungi UMKM dan produk dalam negeri dari serbuan produk-produk berharga lebih murah, kerap kali dilihat sebagai anti inovasi.
Selasa, 24 Oktober 2023 | 21:27 WIB - Ekonomi
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta- Kebijakan substitusi impor menurut Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenKopUKM) Teten Masduki merupakan satu dari empat kebijakan pemerintah di sektor ekonomi untuk memperkuat produk dalam negeri termasuk UMKM.
Hal itu disampaikan Teten dalam keterangan resminya, Selasa (24/10/2023). "Bahkan, Presiden telah memberikan afirmasi 40 persen belanja APBN untuk membeli produk-produk dalam negeri dari UMKM," ucapnya.
BERITA TERKAIT:
Pj Bupati Jepara Buka Gebyar PKL dan UMKM di Alun-alun 2
80% Anak Muda Habiskan Uang untuk Gaya Hidup, OCBC Hadirkan Ruangmenyala.com
Karya Napi Kemenkumham Jateng Dipamerkan di Salatiga Festival Bisnis dan Bazar UMKM
Mbak Agustin Kagumi UMKM di Semarang, Optimis Tembus Pasar Luar NegeriĀ
Pikat Wastra Nusantara Kenalkan Desain Fashion UMKM dan IKM Agar Naik Kelas
Melalui kebijakan kebijakan substitusi impor, jika Indonesia bisa memproduksi suatu produk kebutuhan domestik maka tidak perlu lagi diimpor.
Investor asing yang ingin membangun pabrik di Indonesia, lanjutnya, produk atau hasilnya harus memiliki 40 persen tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Selain harus diproduksi di dalam negeri, investor asing juga diwajibkan bermitra dengan pelaku lokal.
Kebijakan kedua untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri adalah dengan hilirisasi dan industrialisasi sumber daya alam.
Kebijakan tersebut, tegas Teten bukan hanya untuk pelaku usaha besar. Namun, harus juga melibatkan pelaku UMKM dalam negeri.
"Kebijakan ini juga melarang ekspor produk tambang mentah, harus diolah di dalam negeri agar meningkatkan nilai tambah dan kualitas lapangan kerja," ucapnya.
Kebijakan ketiga adalah akses pembiayaan untuk UMKM yang tengah didorong agar bisa lebih bagus lagi. Sebab, saat ini, porsi kredit perbankan untuk UMKM baru 21 persen. Masih jauh jika dibandingkan dengan Thailand dan Malaysia yang sudah di atas 40 persen. Bahkan, di Korea Selatan sudah lebih dari 80 persen.
Sedangkan kebijakan ekonomi keempat adalah transformasi digital yang mengatur empat hal. Pertama, pengaturan terkait platform untuk bisnis.
Kedua, pengaturan arus impor barang consumer goods. Ketiga mengatur sistem perdagangan dan keempat peningkatan daya saing produk UMKM dalam negeri
Teten mengakui untuk menerapkan hal itu, Indonesia mesti belajar dari kebijakan yang dilakukan China karena mampu memperkuat platform ekonomi digitalnya agar tidak bisa ditembus platform luar.
Meski begitu, sambungnya, kebijakan pemerintah untuk melindungi UMKM dan produk dalam negeri dari serbuan produk-produk berharga lebih murah, kerap kali dilihat sebagai anti inovasi dan anti teknologi.
"Di banyak negara sudah diatur teknologinya, yang salah satunya terkait transparansi algoritma dan data yang ada di dalam platformnya," kata Menteri Teten.
tags: #umkm #impor #teten masduki #menteri koperasi dan ukm
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
35 Kontingen Sudah Hadir di Solo Raya, Siap Bertanding untuk Peparnas XVII
05 Oktober 2024
Musim Hujan Tiba, Warga Muktiharjo Kidul Percaya Iswar Mampu Mengatasi Banjir
05 Oktober 2024
Bapenda Jateng Tingkatkan Realisasi Pajak Lewat Program Sengkuyung
05 Oktober 2024
Jual Anak Kandung Rp15 Juta, Seorang Pria Ditangkap Polisi
05 Oktober 2024
Hendi Tanggapi Jateng Jadi Wilayah PHK Terbanyak Sepanjang Tahun 2024
05 Oktober 2024
Kalah Elektabilitas, Paslon Andika-Hendi Tetap Optimis Pertahankan Kandang Banteng
05 Oktober 2024
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Tinggi Letusan Mencapai 500 Meter
05 Oktober 2024
Sukabumi Dilanda 24 Kejadian Bencana selama September 2024
05 Oktober 2024
Kapolri Pastikan Selalu Bersinergi dengan TNI dalam Setiap Tugas
05 Oktober 2024
Dirjen Imigrasi Apresiasi Layanan Paspor Simpatik Spektakuler Kemenkumham Jateng
05 Oktober 2024
Tambah Satu Lagi, Jumlah Korban Pencabulan terhadap Santriwati di Bekasi Jadi Lima Orang
05 Oktober 2024