Kerjasama dengan Kejaksaan, Pemkot Semarang Buka Layanan Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkoba di RSWN
Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menegaskan akan selalu ikut serta memerangi penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Kamis, 26 Oktober 2023 | 16:31 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Semarang- Pemerintah Kota Semarang bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah membuka layanan rehabilitasi baru untuk masyarakat yang mengalami kecanduan narkoba.
Fasilitas pemulihan ini bernama Balai Rehabilitasi Adhyaksa yang berlokasi di RSWN KRMT Wongsonegoro Kota Semarang. Kepala Kejati Jateng, I Made Suarnawan bersama Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu secara langsung meresmikan Balai Rehabilitasi yang diinisiasi Kejaksaan Negeri Semarang tersebut, Kamis (26/10/2023).
BERITA TERKAIT:
Ikuti Arahan Dirjenpas, Kalapas Gowim Mahali Tegaskan Komitmen Perkuat Keamanan dan Ketertiban Lapas Brebes
Paparan di Hadapan Komisi III DPR, Kapolda Jateng Komitmen Serius Berantas Narkoba
Selama Dua Bulan, Polres Pelabuhan Tangkap 12 Pengedar Narkoba
Polda Metro Jaya Musnahkan 315,7 Kg Narkotika dari Februari-April
Kedapatan Bawa Sanpi dan Narkoba, Seorang Pengacara Diamankan Polisi
Dalam kesempatan itu, Kepala Kejati Jateng, I Made Suarnawan mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Semarang atas kerja samanya dalam upaya memberikan pelayanan utamanya pemulihan masyarakat yang ketergantungan dengan obat-obatan terlarang. Apalagi ini adalah salah satu upaya menjalankan amanat Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Pasal 54 di mana pecandu narkoba wajib menjalani rehabilitasi.
Lebih lanjut, setiap orang atau pecandu narkoba yang akan menggunakan layanan ini terlebih dahulu dilakukan asesmen atau penilaian oleh penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang. Kemudian tahapan akan dilakukan pemeriksaan oleh dokter psikologi yang telah ditunjuk.
"Dalam assesmen itu ada assesmen terpadu, bisa penyidik, jaksa, hakim, termasuk doktor psikolog, lengkap di sana. Kalau sudah terpenuhi, usulan dari asesmen itulah akan dijadikan dasar. Pada hal ini adalah korban penyalahguna ataupun pecandu," kata Made.
Setelah dinyatakan memenuhi syarat, pecandu narkoba akan menjalani serangkaian kegiatan pemulihan rutin yang telah dikonsep oleh tim. Pihaknya memastikan pemulihan akan dilakukan sampai tuntas.
"Kegiatannya ada dokter yang memeriksa, jangan sampai berpikir berat, makannya tadi diusulkan terkait peluang-peluang perbuatan yang membahayakan harus kita hindari. Tergantung lamanya itu dari asesmen berapa bulan, bisa tiga bulan hingga sembilan bulan. Selain itu terkait pembayaran, apakah keluarga mampu atau tidak, jika tidak mampu pemerintah yang membiayai," pungkasnya.
Sementara itu, Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menegaskan akan selalu ikut serta memerangi penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Menurutnya, jika penanganan pemulihan dilakukan di rumah ataupun bangunan sendiri, akan jauh lebih repot. Sehingga Pemkot Semarang dan Kajati Jateng berkolaborasi untuk membangun balai rehabilitasi.
“Di RSWN ini ada bangunan yang bisa digunakan, kemudian bersama-sama bangunan ini dibangun sesuai standartnya, sehingga korban bisa nyaman di sini hingga masa pemulihan," jelasnya.
Mbak Ita sapaan akrabnya juga mendorong agar para pasien rehabilitasi untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang positif dan bermanfaat. Seperti urban farming dan pelatihan lainnya.
"Ini kan masih luas, mungkin diberikan pelatihan atau kegiatan urban farming atau dibuatin kolam ikan, kami sudah membahas dengan Kejari Semarang apa saja program-program penanganannya," imbuhnya.
***tags: #narkoba #hevearita gunaryanti rahayu #obat terlarang #pemerintah kota semarang
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Ahmad Luthfi: Indikator Strategis BPS Jadi Acuan Kebijakan Pemprov Jateng
14 Mei 2025

Polisi Amankan Dua Remaja yang Hendak Tawuran di Semarang
14 Mei 2025

Wabup Wonosobo Pesan Semua Peserta Test P3K Harus Semangat dan Optimis
14 Mei 2025

Innalillahi, Seorang Jemaah Haji Indonesia Wafat di Madinah
14 Mei 2025

Porter Stasiun Tawang Semarang Banjir Penumpang Saat Long Weekend Waisak
14 Mei 2025

MUI Sebut Legalisasi Kasino Bertentangan dengan UU dan Norma Masyarakat
14 Mei 2025