Polisi Ungkap 36 Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Jepara

Polres Jepara rutin memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba di tingkat sekolah hingga masyarakat.

Jumat, 27 Oktober 2023 | 11:12 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jepara - Sebanyak 36 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) terungkap di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, selama periode Januari hingga Oktober 2023. Dari puluhan kasus tersebut, polisi menangkap sebanyak 46 tersangka.

KaPolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, dari puluhan kasus tersebut, barang bukti yang diamankan petugas berupa 539,6 gram sabu-sabu, 20 butir ekstasi, dan 22.628 butir obat berbahaya.
 
“Mereka ditangkap dari sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda beserta barang buktinya yang ditaksir sebesar Rp775 juta,” kata Nugroho, Jumat.

BERITA TERKAIT:
Polisi-Warga di Jepara Kerja Bakti Bersihkan Rumah Tertimpa Pohon di Desa Banyumanis
Polres Luncurkan Smart Satkamling, Edy Supriyanta Minta Semua Desa di Jepara Berpartisipasi
Jaga Kesejukan Jelang Pilkada, Polres Jepara Gelar Sholawat bersama Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf
Kunjungi Sejumlah Polres, Kapolda Jateng Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Jajaran
Asyik Pesta Miras di Pinggir Pantai, Gerombolan Remaja Diamankan Polres Jepara

Dijelaskan Kapolres Jepari, para tersangka tanpa hak menjual dan mengedarkan serta menawarkan narkotika. Sementara itu, obat-obatan dijual tanpa izin edar.
 
Kasus terbaru yang diungkap pada tanggal 21 Oktober 2023. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua kurir sabu-sabu berinisial AHB (49) dan MAA (45) sebagai tersangka dengan barang bukti keseluruhan mencapai 512,88 gram.
 
Polres Jepara berkomitmen memberantas narkoba, salah satu upaya untuk mencegah adanya penyalahgunaan narkoba dengan mencanangkan Kampung Tangguh Bebas narkoba yang saat ini sudah ada 23 desa antinarkoba.
 
Selain itu, pihaknya rutin memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba di tingkat sekolah, pemuda, karang taruna, dan masyarakat.

"Kami berkomitmen menjadikan Jepara bebas dari narkoba. Kami tindak tegas segala bentuk peredaran narkoba," ujarnya.
 
Kapolres mengingatkan bahwa bahaya narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat.
 
Untuk itu, dia berharap adanya peran dan partisipasi seluruh masyarakat Kabupaten Jepara. Jika ada informasi tentang peredaran narkoba, segera melapor kepada petugas agar ada tindakan tegas dari petugas kepolisian.
 
"Masyarakat bisa menyampaikan informasi terkait dengan dugaan peredaran narkoba melalui hotline call center 110 atau saluran siaga melalui nomor WhatsApp dengan julukan Siraju atau Polisi Jepara Juara untuk melayani permintaan informasi kepolisian atau aduan permasalahan lewat nomor 08112894040 yang aktif 24 jam," kata AKBP Wahyu.
 
Para pelaku penyalahgunaan narkoba dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

***

tags: #polres jepara #narkoba

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI