Gasak Uang Puluhan Juta dari Minimarket, Dua Perampok Ini Terancam 12 Tahun Penjara

Terungkap bahwa RBP merupakan mantan karyawan Alfamart yang dirampoknya tersebut.

Jumat, 27 Oktober 2023 | 11:37 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Sukabumi - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap komplotan perampok minimarket di Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara. Untuk motif dari aksi perampokan ini adalah ekonomi, namun hingga saat ini masih dikembangkan penyidik Satreskrim Polres Sukabumi.

BERITA TERKAIT:
Sejoli Tega Bunuh Seorang Perempuan di Bekasi, Polisi Tangkap Kedua Pelaku
Terlibat Kasus Kecelakaan Tewaskan Dua Personel Drumband, Sopir Bus Laju Utama Serahkan Diri ke Polisi
Hendak Kabur saat Diamankan Polisi, Puluhan WNA Terdampar di Sukabumi
Terserempet Bus, Dua Personel Drumband Meninggal Dunia
Terdampak Longsor, Sebuah Ruas Jalan di Cikaler Sukabumi Lumpuh Total

"Dari hasil pengembangan kasus perampokan minimarket yang terjadi pada Jumat 6 Oktober 2023 dilakukan oleh tiga orang perampok. Dari tiga terduga pelaku dua sudah ditangkap satu masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata dia, Kamis.

Adapun dua tersangka yang berhasil ditangkap yakni LR (24) dan RBP (24). Untuk tersangka LR ditangkap kurang dari 24 jam, sementara RBP ditangkap pada Senin, (16/10) di tempat persembunyiannya di Kabupaten Karawang.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, terungkap bahwa RBP merupakan mantan karyawan Alfamart yang dirampoknya tersebut. Sehingga dalam menjalankan aksinya tersangka sudah paham seluk beluk minimarket bekas tempat bekerjanya itu.

Menurut Maruly, dalam menjalankan aksinya RBP bersama kedua rekannya memilih waktu saat minimarket itu akan tutup atau sekitar pukul 22.00 WIB. Ketiga pelaku langsung masuk dan mengancam dua karyawan serta menyekapnya.

RBP yang sudah tahu seluk beluk minimarket itu kemudian merusak digital video recorder (DVR) CCTV untuk menghilangkan barang bukti. Kemudian mengambil uang puluhan juta rupiah serta ratusan bungkus rokok dan barang lainnya.

"Tim masih berada di lapangan untuk memburu seorang pelaku lainnya, namun untuk otak perampokan ini sudah kami tangkap yakni RBP," tukasnya.

***

tags: #sukabumi #minimarket #perampok

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI