Gasak Uang Puluhan Juta dari Minimarket, Dua Perampok Ini Terancam 12 Tahun Penjara
Terungkap bahwa RBP merupakan mantan karyawan Alfamart yang dirampoknya tersebut.
Jumat, 27 Oktober 2023 | 11:37 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Sukabumi - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap komplotan perampok minimarket di Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara. Untuk motif dari aksi perampokan ini adalah ekonomi, namun hingga saat ini masih dikembangkan penyidik Satreskrim Polres Sukabumi.
BERITA TERKAIT:
Terbakar Cemburu, Seorang Pria di Sukabumi Tega Siramkan Air Keras ke Istri - Anak
Wilayah Sukabumi Diguncang Gempa, Masyarakat Diimbau Waspadai Gempa Susulan
Pengoplosan Elpiji di Sukabumi Raup Keuntungan Rp 2 Miliar, Pelaku Terancam Hukuman Berat
Polisi Jemput Paksa Anak Bos Roti yang Diduga Aniaya Pegawai Wanita
Puluhan Rumah dan Sekolah di Sukabumi Terendam Banjir Limpasan
"Dari hasil pengembangan kasus perampokan minimarket yang terjadi pada Jumat 6 Oktober 2023 dilakukan oleh tiga orang perampok. Dari tiga terduga pelaku dua sudah ditangkap satu masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata dia, Kamis.
Adapun dua tersangka yang berhasil ditangkap yakni LR (24) dan RBP (24). Untuk tersangka LR ditangkap kurang dari 24 jam, sementara RBP ditangkap pada Senin, (16/10) di tempat persembunyiannya di Kabupaten Karawang.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, terungkap bahwa RBP merupakan mantan karyawan Alfamart yang dirampoknya tersebut. Sehingga dalam menjalankan aksinya tersangka sudah paham seluk beluk minimarket bekas tempat bekerjanya itu.
Menurut Maruly, dalam menjalankan aksinya RBP bersama kedua rekannya memilih waktu saat minimarket itu akan tutup atau sekitar pukul 22.00 WIB. Ketiga pelaku langsung masuk dan mengancam dua karyawan serta menyekapnya.
RBP yang sudah tahu seluk beluk minimarket itu kemudian merusak digital video recorder (DVR) CCTV untuk menghilangkan barang bukti. Kemudian mengambil uang puluhan juta rupiah serta ratusan bungkus rokok dan barang lainnya.
"Tim masih berada di lapangan untuk memburu seorang pelaku lainnya, namun untuk otak perampokan ini sudah kami tangkap yakni RBP," tukasnya.
***tags: #sukabumi #minimarket #perampok
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Rumor Pergantian STY ke Kluivert, Konspirasi FIFA untuk Indonesia di Piala Dunia?
16 Januari 2025
Amerika akan Blokir TikTok, Pengguna Pindah ke RedNote
16 Januari 2025
Bubuk Pink untuk Padamkan Api Kebakaran di Los Angeles Tuai Kontroversi, Mengapa?
16 Januari 2025
Prodi Magister Hukum Unwahas Semarang Benchmarking ke IIUM di Malaysia
16 Januari 2025
Soal Libur Sekolah saat Ramadhan, Mendikdasmen: Tunggu SE Bersama
16 Januari 2025
Ketua MKKS SMP Wonosobo Minta Kepala Sekolah Saling Bangun Kolaborasi
16 Januari 2025
DKP Jawa Tengah Siap Dukung Program Makanan Bergisi Gratis dari Hasil Perikanan
16 Januari 2025
Kemenag Rilis EMIS 4.0 GTK Madrasah Pengganti Simpatika, Simak Kegunaannya
16 Januari 2025
Desak Tiga Laporan Kasus Ditindaklanjuti, GNPK-RI Datangi Kejari Brebes
16 Januari 2025
Sesuai Amanat UU, Kemenkop RI Serahkan Daftar Koperasi ke OJK
16 Januari 2025
Para Napi Rutan Salatiga Ikuti Pemeriksaan Kesehatan
16 Januari 2025