Seorang Pemuda Dibekuk Polisi usai Lakukan Pelecehan Seksual ke Siswi
Kepolisian akan melakukan pendalaman termasuk memeriksa kesehatan kejiwaan pelaku.
Senin, 30 Oktober 2023 | 16:15 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Ciledug - Seorang pria berinisial MIR (28) diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual yakni memegang payudara seorang siswi. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/10) pukul 15.00 WIB di Jalan Inpres, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan, pelaku yang diketahui merupakan warga Parung Serab Ciledug ditangkap pada Minggu (29/10/2023)
BERITA TERKAIT:
Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Pria Ini Ditangkap terkait Kasus Pelecehan Seksual hingga Penjambretan
Seorang Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Sambung
Korban Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Kota Malang Bertambah
Oknum Polisi di Tangerang Selatan Ditangkap terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
"Tersangka sudah berhasil diamankan oleh Sat Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota," katanya, Senin.
Dijelaskan Zain, penangkapan itu dilakukan setelah polisi melakukan proses penyelidikan dan olah TKP serta mengumpulkan saksi-saksi maupun rekaman CCTV di sekitar TKP.
Adapun motif pelaku berdasarkan pengakuan sementara pelaku kepada polisi karena iseng. Namun, polisi saat ini terus mendalami motif pelaku karena diketahui tidak sekali melakukan perbuatannya.
"Akan tetapi pelaku mengaku sudah empat kali beraksi," ujarnya.
Namun demikian kepolisian tetap akan melakukan pendalaman termasuk memeriksa kesehatan kejiwaan pelaku.
"Pelaku diketahui telah memiliki seorang istri," ujarnya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 76E jo pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 sebagaimana perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tuduhan perbuatan cabul terhadap anak.
"Pelaku kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana penjaranya maksimal 15 tahun,” tukasnya.
***tags: #pelecehan seksual #siswi #ciledug
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Sebanyak 3.634 Umat Hindu Antusias Mengikuti Pelatihan Keluarga Sukinah
18 Juni 2025

Irjen Kemenag Pastikan Proses Pemulangan Jemaah Lancar
18 Juni 2025

PSSI Umumkan Jadwal Terbaru Piala Presiden 2025
18 Juni 2025

Inter Milan vs Meksiko Monterrey: Nerazzurri Ditahan Imbang 1-1
18 Juni 2025

Kemensos Gelar Retret untuk Puluhan Kepala Sekolah Rakyat
18 Juni 2025

Menag Ungkap Ada Jemaah yang Umrah 20 hingga 25 Kali
18 Juni 2025

Hasil Piala Antarklub 2025: River Plate Kalahkan Urawa Red Diamonds 3-1
18 Juni 2025

BAZNAS Berupaya Cetak Kader Pemberdayaan Berintegritas
18 Juni 2025

Wamenag Apresiasi Kinerja Seluruh Petugas Haji Indonesia
18 Juni 2025