Polisi Sita Ratusan Obat Terlarang dari Sebuah Warung, Seorang Pemuda Diamankan

Penggerebekan warung penjual obat daftar G itu berawal dari laporan masyarakat.

Kamis, 02 November 2023 | 18:31 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Bogor - Polisi menyita ratusan butir obat daftar G dari sebuah warung kelontong di Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial ZI (19) yang merupakan penjual obat terlarang tersebut.

Kaur Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi menerangkan bahwa Penggerebekan warung penjual obat daftar G itu berawal dari laporan masyarakat.

BERITA TERKAIT:
Polisi Sita Ratusan Obat Terlarang dari Sebuah Warung, Seorang Pemuda Diamankan
Polisi Ringkus Sembilan Pengguna Narkoba di Kampung Boncos
Polda Jateng Grebek Pabrik Uang Palsu di Sukoharjo
Polres Rembang Gerebek Rumah Produksi Obat Palsu, Kebanyakan Pelangsing Tubuh 
Mendapatkan Aduan Masyarakat, Satpol PP Jateng dan Banyumas Gerebek Tempat Karaoke di Rawalo

"Pengecekan laporan masyarakat ada sebuah kios yang diduga menjual bebas obat obatan keras sejenis tramadol dan lainnya kepada anak-anak remaja," ungkap Made Budi dalam keterangannya, Kamis (2/11/2023).

Made menjelaskan, dalam Penggerebekan ini polisi juga mengamankan seorang pria berinisial ZI (19), yang merupakan pedagang obat daftar G. Selain itu, kepolisian juga menyita ratusan butir obat sebagai barang bukti.

"Ditemukan berbagai macam obat obatan keras yang di jual bebas pada anak anak remaja diantaranya Tri-X sebanyak 20 lempeng, Tramadol sebanyak 89 lempeng, dan Eximer sebanyak 320 butir," tuturnya.

Lebih lanjut Made menerangkan, saat ini terduga pelaku dan barang bukti obat daftar G diserahkan ke Polsek Tajur Halang. "Menyerahkan barang bukti obat obatan tersebut dan diduga pelaku pedagang obat obatan tersebut kepada unit Serse Polsek Tajur Halang," tukasnya.

***

tags: #penggerebekan #obat terlarang #warung #polres metro depok

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI