39% Peserta Pileg di Jepara adalah Perempuan 

“Kalau dihitung persentasenya, Caleg perempuan ada 39 persen,” ujar Muhammadun

Minggu, 05 November 2023 | 15:46 WIB - Politik
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jepara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menetapkan daftar calon tetap (DCT) Pileg 2024. Dari daftar tersebut 39% merupakan calon legislatif (Caleg) perempuan. 

Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun, mengatakan Caleg pada Pemilu 2024 sebanyak 583 orang. Yang mana terdiri dari Caleg laki-laki sebanyak 358 nama dan Caleg perempuan perempuan sebanyak 225 nama.

BERITA TERKAIT:
Tiga Kali Ikut Pileg, Partai Nasdem Brebes Akhirnya Pecah Telur Tempatkan Kadernya di Kursi DPRD
Raih 15.565 suara di Pileg 2024, Heri Fitriansyah Dipastikan Duduki Kembali Kursi DPRD Brebes
Mesin Penjernih Tersedia, Jacobus Dwihartanto Siap Bantu Korban Terdampak Banjir
Seorang Ibu Ditangkap Polisi lantaran Gelapkan Uang Pinjaman Caleg Pemilu 2024
39% Peserta Pileg di Jepara adalah Perempuan 

“Kalau dihitung persentasenya, Caleg perempuan ada 39 persen,” ujar Muhammadun, Sabtu, 4 November 2023.

Sebanyak 583 nama Bacaleg tersebut tersebar di 17 partai politik (Parpol). Rinciannya, Bacaleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 50 nama.

Kemudian Partai Gerindra dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) masing-masing sebanyak masing-masing 50 nama. Lalu, Partai Golkar dan Partai NasDem masing-masing 35 nama dan 50 nama.

“Partai Buruh 22 Bacaleg, Partai Gelora Indonesia 15 Bacaleg, PKS (Partai Keadilan Sejahtera) 50 Bacaleg, PKN (Partai Kebangkitan Nusantara) 13 Bacaleh. Terus Partai Hanura 19 Bacaleg, PAN (Partai Amanat Nsional) 39 Bacaleg, PBB (Partai Bulan Bintang) ini hanya tiga Bacaleg,” urai Muhammadun.

Selanjutnya, Bacaleg Partai Demokrat sebanyak 50 nama. Kemudian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebanyak 13 nama. Lalu, Partai Umat sebanyak 24 nama.

“Partai Perindo (Persatuan Indonesia) dan PPP (Partai Persatuan Pembangunan) masing-masing Bacalegnya 50 nama,” kata Muhammadun.

Daftar Bacaleg tersebut tertuang dalam keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 125 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

***

tags: #calon legislatif #kpu #jepara

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI