Pemprov Jateng Dorong Sinergi dan Kolaborasi untuk Berantas Peredaran Narkoba
Data tahun 2021, dari 13.331 kejahatan, kasus narkotika ada sebanyak 5.866 atau 44%.
Selasa, 07 November 2023 | 14:44 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Semarang– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong semua pihak bersinergi dan berkolaborasi dalam memberantas narkoba di wilayahnya. Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jateng butuh perhatian khusus. Hal itu disampaikan Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana saat menerima audiensi Kepala Badan Nakotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng di kantornya, Selasa, 7 November 2023.
“Perlu adanya peningkatan kolaborasi dan sinergitas dalam pemberantasan narkoba,” tegas Nana.
BERITA TERKAIT:
Bank Jateng Raih Penghargaan CSR Award dari Pemprov Jateng
Pekan Depan, Pemeriksaan Kesehatan Gratis Serentak Digelar di 881 Puskesmas se-Jateng
Pemprov Jateng Resmi Larang ASN Gunakan Elpiji 3 Kg
Sekda Jateng Apresiasi Kontribusi Aktif Mangkunegara X di Sektor Pariwisata Kota Surakarta
Nana Sudjana: Pemprov Jateng Terus Upayakan Iklim Usaha yang Kondusif
Jawa Tengah, imbuh Nana merupakan salah satu wilayah yang rawan terhadap narkoba. Provinsi berpenduduk kurang lebih 37 juta jiwa ini, menempati peringkat keenam Se-Indonesia.
Oleh itu, upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN), perlu dilakukan secara bersama-sama. BNN tidak bisa bekerja sendiri. Butuh dukungan dari banyak pihak, seperti dari pemerintah provinsi, kabupaten/ kota, Polda sampai jajaran pemerintah di tingkat bawah, maupun masyarakat.
“Jadi kami akan terus melakukan langkah-langkah, upaya-upaya, dalam rangka pencegahan dan pemberantasan narkoba,” tandas Nana.
Upaya pencegahan penggunaan narkoba akan lebih diutamakan. Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam rangka pencegahan adalah menggencarkan sosialisasi, dan menyelenggarakan deklarasi anti narkoba. Di BNN Pusat pun, menyelenggarakan program Desa Bersih narkoba (Desa Bersinar). Di Jawa Tengah, sudah ada ratusan Desa Bersinar yang dibentuk di sejumlah kabupaten/ kota.
Sementara itu, Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Dr Agus Rohmat mengatakan, berdasarkan koordinasinya dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jateng, dari berbagai jenis kejahatan di lembaga pemasyarakatan, yang mendominasi adalah kejahatan narkoba. Data tahun 2021, dari 13.331 kejahatan, kasus narkotika ada sebanyak 5.866 atau 44%.
"Pada 2023 ini juga demikian. Yang perempuan juga sangat memprihatinkan. Dari jumlah pelaku 602 orang, 475 orang terdiri dari napi perempuan,” kata Agus.
Agus mengatakan, data itu berpotensi terus meningkat. Oleh karena itu, dia mendorong kepada semua instansi baik TNI, Polri, maupun pemerintah kabupaten/kota untuk turut memperkuat pencegahan.
“Pemberantasan kita juga diperkuat, tetapi yang lebih penting juga adalah upaya rehabilitasi,” kata dia.
Dalam pemberantasan narkotika, BNN Provinsi Jateng melakukan pencegahan dan pemberantasan. Strategi yang dilakukan diantaranya penegakkan hukum keras, yakni dengan menangkap dan memiskinkan para bandar maupun pengedar narkotika. Sedangkan untuk pemakai maupun pengguna, akan direhabilitasi.
Selain itu, juga dilakukan upaya penegakkan hukum lunak. Caranya dengan sosialisasi pencegahan maupun rehabilitasi. Program yang dicanangkan di antaranya kabupaten/kota tanggap ancaman narkoba. Selain itu, dilakukan pemeringkatan kerawanan narkoba di masing-masing kabupaten/kota.
“Jadi per desa itu, ada daerah yang hijau, orange, kuning, dan merah. Kategori ini sudah ada indikatornya. Kita harapkan yang merah turun ke kuning, kuning ke orange, orange ke hijau,” pungkasnya.
***tags: #pemerintah provinsi jawa tengah #sinergi #kolaborasi #bnn #narkoba
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Polisi Tangkap Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan di Depok
19 Maret 2025

Menko Zulhas: Sampah Bisa Jadi Energi Baru, TPST Bantar Gebang Contohnya
19 Maret 2025

Sakit Hati Dipecat, Julian Seran Nekat Curi Uang Rp 57 Juta dari Money Changer
19 Maret 2025

Rooms Inc Semarang Gelar Nobar Indonesia vs Australia, Tamu Cukup Bayar Rp 200.000
19 Maret 2025

Kemensos Bahas Usulan Pahlawan Nasional 2025, 10 Nama Masuk Daftar
19 Maret 2025

Pemprov Jateng Raih Penghargaan KPK atas Capaian Tertinggi MCP
19 Maret 2025

Ifan ‘Seventeen’ Jadi Dirut PFN, KPK Ingatkan Kewajiban Lapor LHKPN
19 Maret 2025

Dua Mantan Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pemerasan DAK SMK
19 Maret 2025

BPKH Serahkan Bantuan Alat Kesehatan ke Rumah Sehat BAZNAS Yogyakarta
19 Maret 2025

Bupati Sragen Soroti Pembangunan Daerah untuk Entaskan Kemiskinan
19 Maret 2025