Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kota Semarang Waspadai Potensi Pelanggaran Netralitas ASN hingga Alat Peraga
Arief mengajak kepada kelurahan-kelurahan di Kota Semarang untuk berani mendeklarasikan Kelurahan Anti Politik Uang.
Rabu, 08 November 2023 | 15:22 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Hani
KUASAKATACOM, Semarang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mewaspadai potensi kerawanan pelanggaran pada Pemilu 2024. Potensi pelanggarannya beragam.
“Terkait Kerawanan pelanggaran yang dimaksud dapat berupa Netralitas ASN, Politik Uang, Kampanye Hitam, ataupun terkait Alat Peraga Sosialisasi yang melanggar Peraturan Walikota dan Alat Peraga Kampanye,” kata Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman, dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).
BERITA TERKAIT:
Bawaslu Kota Semarang Datangi Pertemuan Paguyuban Kepala Desa se-Jateng, Kegiatan Langsung Bubar
Bawaslu Purbalingga Adakan Rakor Pengawasan Tahapan Kampanye
Gelar Apel Siaga, Bawaslu Magelang Siap Awasi Pilkada 2024
Jelang Pilkada, Polres Wonosobo Gelar Patroli Skala Besar
Bawaslu Kota Semarang Petakan Isu Krusial Tindak Pidana Pemilihan
Hal tersebut disampaikan Arief dalam kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh Ketua RT, RW, LPMK dan Lurah se-Kecamatan Gajahmungkur, di Kantor Kecamatan Gajahmungkur, beberapa waktu lalu.
Arief mengajak kepada kelurahan-kelurahan di Kota Semarang untuk berani mendeklarasikan Kelurahan Anti Politik Uang. Pihaknya meminta peran serta Masyarakat dalam mengawasi tahapan jelang pemilu. Masyarakat dapat melapor melalui kanal yang telah disediakan.
“Kami mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk turut melakukan pengawasan. Jika terdapat dugaan pelanggaran pemilu, masyarakat dapat melaporkannya ke Bawaslu Kota Semarang atau melalui Panwaslu Kecamatan serta Kelurahan yang terdapat di tiap-tiap wilayah. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk dapat berperan dalam pengawasan pemilu, serta melaporkan ke Bawaslu ketika terdapat dugaan pelanggaran pemilu,” jelasnya.
WaliKota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu yang turut hadir dalam kegiatan ini mengajak kepada seluruh masyarakat untuk lebih memahami aturan-aturan terkait kepemiluan mendekati tahun-tahun politik seperti ini.
“Pahami aturan dasar terkait kepemiluan supaya kita tahu mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Mari kita ciptakan bersama suasana pemilu yang riang dan gembira di Kota Semarang,” ujarnya.
***tags: #badan pengawas pemilu #bawaslu #kota semarang #pelanggaran #pemilu 2024
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Kemenag Gelar Pelatihan Baca Al-Qur’an untuk 4.921 Guru PAI di Sekolah Umum
16 Januari 2026
Kemkomdigi Klarifikasi Isu Kebocoran Data Pengguna Instagram
16 Januari 2026
Tutup Putaran Pertama, Madura United Masih Tertahan di Posisi ke-14
16 Januari 2026
Persib Bandung Juara Paruh Musim, Bojan Hodak: Banyak Aspek yang Harus Diperbaiki
16 Januari 2026
Wabup Gunungkidul Buka Konsultasi Publik RKPD 2027
16 Januari 2026
Dough Darlings Luncurkan Rangkaian Donat Artisan yang Unik dan Autentik
16 Januari 2026
Lanal Cilacap Peringati Hari Dharma Samudera 2026 dengan Upacara Khidmat
16 Januari 2026
Bank BPD DIY Serahkan Bantuan Mobil Ambulans untuk RSUD Prambanan
16 Januari 2026
RSUP Dr. Sardjito Gelar Sosialisasi Deteksi Dini Kanker Anak di Cilacap
16 Januari 2026
Grand Candi Hotel Semarang Rayakan HUT ke-28, Hadirkan Rangkaian Acara Timeless Harmony
16 Januari 2026

