Tolak Raqan Penyiaran Aceh, Sejumlah Radio Berhenti Siaran

Sebagai protes, sejumlah radio akan mogok siaran Kamis besok

Rabu, 08 November 2023 | 18:08 WIB - Politik
Penulis: Anggria Vashaffa . Editor: Kuaka

KUASAKATACOM, BANDA ACEH - Sejumlah lembaga penyiaran radio di Aceh menyatakan akan berhenti mengudara pada Kamis (9/11/2023) sebagai bentuk protes terhadap Rancangan Qanun Penyiaran Aceh yang dianggap memberatkan lembaga penyiaran.

CEO radio Antero, Uzair mengatakan saat ini sebanyak 21 radio di seluruh Aceh telah menyatakan bahwa akan melakukan protes dengan berhenti mengudara untuk sehari sebagai bentuk penolakan dan jumlah radio ini memungkinkan akan bertambah.

BERITA TERKAIT:
Kader PDI Perjuangan se-Eks Karesidenan Pati Bulat Dukung Bambang Pacul Maju Pilgub Jateng
KPID Jateng Dukung Judicial Review Masa Jabatan KPI untuk Kesetaraan Antar-Lembaga Negara
Tolak Raqan Penyiaran Aceh, Sejumlah Radio Berhenti Siaran
Kiai Munif Istikomah Dukung Cak Imin, PKB Tuding Nusron Wahid Copet Politik
Kesalahan Besar Juri Indonesian Idol

Kamis besok akan dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum Dewan Perwakilan Rakyat Aceh terkait rancangan Qanun Penyiaran Aceh, "dimana Pasal 16 sampai 18 dari peraturan daerah ini kami anggap sangat memberatkan dan tidak ada urgensinya,” ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (8/11/2023).

Menurutnya pasal-pasal harus ditinjau ulang karena sebagian yang disebutkan dalam pasal tersebut sudah tercantum dalam UU Penyiaran. Sementara kajian soal daftar inventaris masalah belum cukup komprehensif dilakukan.

“Nah jika ada kajian yang menemukan urgensi baru dibutuhkan qanun. Tapi itu kita juga lihat dalam pasal dimana sejumlah kewajiban produksi yang belum jelas anggaran siapa yang tanggung sedangkan kondisi radio saat ini sedang tidak stabil,” paparnya.

Adapun List radio yang akan off siaran Kamis 9 November 2023 yaitu :

1. Antero FM Banda Aceh 

2. Panglima Polem FM Aceh Besar 

3. Lima 7 FM Aceh Besar 

4. Three FM Banda Aceh 

5. Kluetezz FM Aceh Selatan 

6. Dalka FM Meulaboh 

7. Fatali FM Aceh Barat Daya

8. radio Xtra FM Aceh Singkil

9. Megaphone FM Sigli

10. Hidayah FM

11. Urban FM Aceh Besar 

12. Toss FM Banda Aceh 

13. Muna FM Subulussalam 

14. Nikoya FM Banda Aceh 

15. Mutiara FM Pidie

16. ASFM Sigli 

17. radio KIS FM Aceh Besar

18. radio SLA FM Takengon

19. Kontiki FM Banda Aceh

20. Djati FM Banda Aceh

21. Amanda FM Takengon

Jumlah ini diperkirakan terus bertambah.

Sementara itu owner Three FM Wira Dharma menyebutkan bahwa radio memiliki segmentasi pendengar yang berbeda sehingga kalau konten siaran diseragamkan tidak akan menarik lagi. "Justru kalau konten program sejenis akan menciptakan persaingan tidak sehat", ungkap Wira.

Lembaga penyiaran radio di Aceh yang menolak Raqan Penyiaran Aceh ini akan melakukan langkah advokasi secara hukum. Penasehat hukum dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin SH telah menyatakan kesediaannya untuk memberikan pendampingan. 

Qanun yang merupakan peraturan daerah di Aceh didasarkan pada kekhususan dalam UUPA (Undang-undang Pemerintah Aceh). Dalam pasal 153 UUPA disebutkan pemerintah Aceh memiliki hak untuk mengatur pers dan penyiaran yang islami. Hal ini menjadi kontroversi dan mendapat sorotan banyak pihak. Menurut Safaruddin jika rancangan Qanun Penyiaran Aceh ini dikaitkan dengan pasal tersebut tidak ada korelasinya.

***

tags: #aktual #kpi #radio

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI