Foto: Humas Polri

Foto: Humas Polri

Terjerat Judi Online, Pegawai KSP di Grobogan Gadaikan Motor Kantor

Pelaku yang merupakan warga Desa Menduran, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan itu menjabat sebagai petugas dinas lapangan.

Kamis, 09 November 2023 | 11:42 WIB - Ragam
Penulis: Siti Muyassaroh . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Grobogan - Seorang pegawai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Grobogan diciduk polisi lantaran menggadaikan motor kantornya. Motif pelaku yang berinisial HH (21) menggadaikan motor tersebut yakni mendapatkan uang untuk digunakan berjudi online.

Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko mengatakan, peristiwa berawal saat pelaku diangkat sebagai karyawan sebuah KSP di Purwodadi, Grobogan. Pelaku yang merupakan warga Desa Menduran, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan itu menjabat sebagai petugas dinas lapangan.

BERITA TERKAIT:
Bareskrim Polri Blokir Ratusan Rekening terkait Kasus Jaringan Perjudian Online Internasional
BNN Sebut Indonesia Hadapi Ancaman Peredaran Gelap Narkotika dan Eskalasi Adiksi Judol
Sebanyak 7.001 Orang GagalTerima Bantuan karena Terlibat Judol
Agar Terhindar Pinjol, Catin Dinilai Perlu Paham Literasi Ekonomi Syariah
Promosikan Judol di Media Sosial, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

"Dalam jabatan tersebut, pelaku diberi fasilitas barang inventaris milik KSU berupa satu unit sepeda motor Honda Supra 125 Tahun 2020 dengan nopol K-2254-BBF," kata Agung, Rabu (8/11/2023).

Agung menambahkan, belakangan diketahui sepeda motor inventaris yang dibawa oleh pelaku sudah berpindah tangan, atau digadaikan kepada orang lain di wilayah lingkungan Plendungan, Purwodadi, Grobogan.

Atas kejadian itu, pimpinan KSP tersebut, SW mengalami kerugian Rp10 juta. Dia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Grobogan.

AKP Agung Joko mengungkapkan, setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku, pihaknya pun melakukan penangkapan.

"Petugas berhasil mengamankan pelaku dan menemukan keberadaan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra 125 Tahun 2020 dengan nopol K-2254-BBF beserta STNK-nya," ungkap AKP Agung Joko.

Motif pelaku menggadaikan sepeda motor tersebut, yakni ingin mendapatkan uang untuk digunakan berjudi online.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima Tahun," pungkasnya.

***

tags: #judi online #menggadaikan #sepeda motor #ksp #grobogan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI