Terjerat Judi Online, Pegawai KSP di Grobogan Gadaikan Motor Kantor
Pelaku yang merupakan warga Desa Menduran, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan itu menjabat sebagai petugas dinas lapangan.
Kamis, 09 November 2023 | 11:42 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Grobogan - Seorang pegawai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Grobogan diciduk polisi lantaran menggadaikan motor kantornya. Motif pelaku yang berinisial HH (21) menggadaikan motor tersebut yakni mendapatkan uang untuk digunakan berjudi online.
Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko mengatakan, peristiwa berawal saat pelaku diangkat sebagai karyawan sebuah KSP di Purwodadi, Grobogan. Pelaku yang merupakan warga Desa Menduran, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan itu menjabat sebagai petugas dinas lapangan.
BERITA TERKAIT:
Bareskrim Polri Blokir Ratusan Rekening terkait Kasus Jaringan Perjudian Online Internasional
BNN Sebut Indonesia Hadapi Ancaman Peredaran Gelap Narkotika dan Eskalasi Adiksi Judol
Sebanyak 7.001 Orang GagalTerima Bantuan karena Terlibat Judol
Agar Terhindar Pinjol, Catin Dinilai Perlu Paham Literasi Ekonomi Syariah
Promosikan Judol di Media Sosial, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi
"Dalam jabatan tersebut, pelaku diberi fasilitas barang inventaris milik KSU berupa satu unit sepeda motor Honda Supra 125 Tahun 2020 dengan nopol K-2254-BBF," kata Agung, Rabu (8/11/2023).
Agung menambahkan, belakangan diketahui sepeda motor inventaris yang dibawa oleh pelaku sudah berpindah tangan, atau digadaikan kepada orang lain di wilayah lingkungan Plendungan, Purwodadi, Grobogan.
Atas kejadian itu, pimpinan KSP tersebut, SW mengalami kerugian Rp10 juta. Dia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Grobogan.
AKP Agung Joko mengungkapkan, setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku, pihaknya pun melakukan penangkapan.
"Petugas berhasil mengamankan pelaku dan menemukan keberadaan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra 125 Tahun 2020 dengan nopol K-2254-BBF beserta STNK-nya," ungkap AKP Agung Joko.
Motif pelaku menggadaikan sepeda motor tersebut, yakni ingin mendapatkan uang untuk digunakan berjudi online.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima Tahun," pungkasnya.
***tags: #judi online #menggadaikan #sepeda motor #ksp #grobogan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Nawal Yasin Targetkan Jateng Miliki 8.563 Perpustakaan Desa/ Kelurahan
11 Februari 2026
Kemenkum Jateng Dorong Penguatan Layanan dan Kompetensi Paralegal
11 Februari 2026
Hotel Ciputra Semarang Meriahkan Ramadan dengan Promo Buka Puasa dan Hampers Special
11 Februari 2026
Imlek dan Ramadan Berdekatan, Jadi Momentum Perkuat Toleransi di Kota Semarang
10 Februari 2026
Ikutkan Karyawan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Sumarno Apresiasi 53 Perusahaan di Jateng
10 Februari 2026
Tangani Banjir Pekalongan, Pemprov Jateng Kerahkan Pompa Hingga Salurkan Logistik
10 Februari 2026
Perkuat Pemahaman KUHP-KUHAP Baru, Kanwil Kemenkum Jateng Ikuti Lokakarya
10 Februari 2026
Lapas Brebes Berikan Piagam Penghargaan Pegawai Bulan Januari
10 Februari 2026
Kemenkum Jateng dan Pemkab Semarang Evaluasi Peacemaker Justice Award 2025
10 Februari 2026

