Kasus Brio Kuning Nyeruduk Empat Orang dan Eskalator di Paragon Semarang, Sales Tidak Bisa Kendarai Mobil

Saat menyalakan mesin mobil, ia tidak tahu jika posisi porsneling mobil masuk pada Gigi satu. 

Kamis, 09 November 2023 | 19:21 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Muyassaroh

KUASAKATACOM, Semarang - Kasus mobil Brio Kuning yang menabrak empat orang dan eskalator di Paragon Mall Semarang, pada Sabtu (4/11) memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan tersangka

tersangka yakni Mukti Wibowo yang merupakan sales Dealer Honda Gajahmada. Saat kejadian, dia bertugas menawarkan mobil ke pengunjung mall. 

BERITA TERKAIT:
Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Suap CPO
Sopir Tangki Jadi Tersangka Kasus Pertalite Campur Air di SPBU Klaten
Polisi Ungkap Pabrik Uang Palsu di Bogor, 8 Orang Diciduk
Polisi Tetapkan Delapan Orang Jadi Tersangka Kasus Petasan Maut
Kurir Sabu 23,8 Kilogram/Kg di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polrestabes Semarang, pada Kamis (9/11) Mukti Wibowo mengakui belum bisa mengendarai mobil. 

"Tidak bisa mengendarai mobil," kata Mukti. 

Ia bercerita pada Sabtu lalu, awalnya dirinya ingin memanasi mobil pameran yang ada di atrium Mall Paragon. Saat itu ia ingin menutup pintu mobil sehingga masuk di dalam mobil. Saat menyalakan mesin mobil, ia tidak tahu jika posisi porsneling mobil masuk pada Gigi satu. 

Dia mengaku belum lama kerja di dealer Honda. "Baru enam bulan," jelasnya. 

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan menyebut penetapan tersangka, karena Mukti menyalahi SOP yakni memanasi mobil didalam mall yang sedang beroperasi. Padahal aturan yang ada memanasi mobil harusnya dilakukan ketika mall sudah tutup atau tidak beroperasi.

***

tags: #tersangka #honda #paragon mall #mobil brio #sales

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI