Kasus Brio Kuning Nyeruduk Empat Orang dan Eskalator di Paragon Semarang, Sales Tidak Bisa Kendarai Mobil

Saat menyalakan mesin mobil, ia tidak tahu jika posisi porsneling mobil masuk pada Gigi satu. 

Kamis, 09 November 2023 | 19:21 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Muyassaroh

KUASAKATACOM, Semarang - Kasus mobil Brio Kuning yang menabrak empat orang dan eskalator di Paragon Mall Semarang, pada Sabtu (4/11) memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan tersangka

tersangka yakni Mukti Wibowo yang merupakan sales Dealer Honda Gajahmada. Saat kejadian, dia bertugas menawarkan mobil ke pengunjung mall. 

BERITA TERKAIT:
Lisa Mariana Tidak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Ini Alasannya!
Polisi Tetapkan Lisa Mariana Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Jakarta-Jambi
Sita Ribuan Obat Terlarang dan Sabu, Satuan Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba
Polisi Tangkap 56 Tersangka Kasus Narkoba Periode Juli hingga September 2025

Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polrestabes Semarang, pada Kamis (9/11) Mukti Wibowo mengakui belum bisa mengendarai mobil. 

"Tidak bisa mengendarai mobil," kata Mukti. 

Ia bercerita pada Sabtu lalu, awalnya dirinya ingin memanasi mobil pameran yang ada di atrium Mall Paragon. Saat itu ia ingin menutup pintu mobil sehingga masuk di dalam mobil. Saat menyalakan mesin mobil, ia tidak tahu jika posisi porsneling mobil masuk pada Gigi satu. 

Dia mengaku belum lama kerja di dealer Honda. "Baru enam bulan," jelasnya. 

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan menyebut penetapan tersangka, karena Mukti menyalahi SOP yakni memanasi mobil didalam mall yang sedang beroperasi. Padahal aturan yang ada memanasi mobil harusnya dilakukan ketika mall sudah tutup atau tidak beroperasi.

***

tags: #tersangka #honda #paragon mall #mobil brio #sales

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI