Jalani Pemeriksaan Lima Jam, Panji Gumilang Dicecar 55 Pertanyaan

Pemeriksaan terhadap Panji tersebut merupakan rangkaian dari tahap penyidikan sejak Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka.

Sabtu, 11 November 2023 | 18:30 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta – Kasubdit III TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Robertus Y. De Deo mengatakan Panji Gumilang menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama lima jam.

“Kurang lebih pemeriksaan selama 5 jam dengan 55 pertanyaan,” ujar De Deo dikutip, Sabtu.

BERITA TERKAIT:
Usut Kasus Dugaan Pemerasan Firli, Polisi Kembali Periksa SYL
Jelang Idul Adha, Ditemukan Penyakit Kudis dan Orf pada Hewan Qurban
Arab Saudi Perketat Pemeriksaan Jelang Puncak Haji
Galian C di Katekan Grobogan Berbuntut Panjang, Seorang Warga dan Kades Malah Diperiksa Polisi
Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung sebagai Saksi Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Dijelaskan, pemeriksaan terhadap Panji tersebut merupakan rangkaian dari tahap penyidikan sejak Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka.

“Sementara masih pemeriksaan awal yang bersangkutan sebagai tersangka, masih seputar peran yang bersangkutan terkait penyimpangan dalam pengelolaan aset yayasan,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan status tersangka tersebut naik setelah sebelumnya sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Ada pun Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU di Indramayu hari Kamis (9/11/2023).

***

tags: #pemeriksaan #tppu #panji gumilang

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI