Sebelum Kampanye 28 November, Parpol Punya Hak Sosialisasi dan Pendidikan Politik

Partai politik punya hak yang dilindungi hukum untuk melakukan kegiatan sosialisasi dan Pendidikan politik sebelum masa kampanye.

Selasa, 14 November 2023 | 11:56 WIB - Politik
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang- Terkait rentang waktu dari pasca penetapan dan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 4- 27 November 2023, partai politik (parpol) memiliki hak hukum untuk kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik oleh partai politik sebelum masa kampanye pemilu 2024. Hal ini diatur dalam pasal 79 ayat (1) PKPU No. 15 Tahun 2023.

Adapun masa kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023. Naya Amin Zaini selaku Korda Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Kota Semarang, mengatakan bahwa bentuk kegiatan sosialisasi dan pendidikan partai politik yang dapat dilakukan di lapangan adalah dengan cara memasang bendera partai politik dan pertemuan – pertemuan terbatas yang dilakukan oleh partai politik peserta pemilu dengan memberitahu ke KPU dan Bawaslu. 

BERITA TERKAIT:
Sebelum Kampanye 28 November, Parpol Punya Hak Sosialisasi dan Pendidikan Politik
Pasca Penetapan DCT, Partai Politik Punya Hak Ajukan Sengketa Proses Pemilu
Bawaslu Kota Semarang Dapati Pelanggaran Penetapan DCT DPRD, ASN Daftar Jadi Caleg
Awasi Melekat Penetapan DCT DPRD Kota Semarang, Bawaslu: Perlakuan Adil kepada Semua Partai
Penetapan DCT DPRD Kota Semarang, Bawaslu Pastikan Keterwakilan Perempuan Capai 30 Persen

“Hal ini diatur dalam pasal 79 ayat (2) PKPU No. 15 tahun 2023 dan Pasal 448 UU No.7 Tahun 2017,” kata Naya, pada Selasa (14/11).

Dia menuturkan partai politik punya hak yang dilindungi hukum untuk melakukan kegiatan sosialisasi dan Pendidikan politik sebelum masa kampanye. Namun yang terpenting tidak ada unsur kampanye dalam kegiatan sosialisasi dan Pendidikan politik tersebut, misalnya unsur ajakan, citra diri, visi misi program.
 
Berikutnya Kegiatan sosialisasi dan Pendidikan politik dilindungi dalam Pasal 4 PKPU No. 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Parmas Pemilu agar meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu sehingga menekan angka golongan putih dalam pemilu.

Dengan demikian, mari semua pihak untuk mendukung agar penyelenggara pemilu dan stakeholders terkait untuk melakukan tugas sosialisasi kepada partai politik peserta pemilu agar mendapatkan bekal, pengetahuan, ilmu, wawasan yang bermanfaat terkait melakukan kegiatan sosialisasi dan Pendidikan politik yang sesuai ketentuan berlaku, terutama rentang waktu pasca penetapan dan pengumuman DCT 4 November 2023 sampai dimulainya tahapan kampanye pada tanggal 28 November 2023.

***

tags: #daftar calon tetap #partai politik #komisi pemilihan umum #kota semarang

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI