Polda Sumut Bekuk Pelaku Penjual Kulit dan Tulang Harimau 

"Kami telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua pelaku penjual kulit dan tulang belulang Harimau Sumatra,"

Selasa, 14 November 2023 | 22:44 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Medan - Aparat Polda Sumut menangkap dua orang pelaku penjual kulit dan tulang harimau Sumatra, Senin malam (13/11). Ketika ditangkap polisi menemukan sisik trenggiling. 

"Kami telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua pelaku penjual kulit dan tulang belulang harimau Sumatra," ungkap Kombes Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, Selasa (14/11). 

BERITA TERKAIT:
Polisi Rampungkan Fasilitas Air Bersih di Desa Hutabalang Tapteng
Polda Sumut Resmikan Bantuan MCK dan Sumur Air Bersih di Tapsel
Polri Beri Layanan Antar Jemput Sekolah untuk Anak Pnyintas Bencana di Sumut
Polisi Pastikan Pesawat Saudia Airlines Aman
Polisi Tangkap Empat Tersangka Kasus Narkoba, 100 Kilogram Sabu Disita

Kedua pelaku masing-masing bernama Martua Simarmata, 44, warga Kampung Salak, serta Daud Simarmata, 41, warga Jalan Pembangunan, Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumut. 

Hadi menjelaskan, penggagalan perdagangan ilegal satwa langka tersebut dilakukan personel Unit 4 Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut. Pengungkapan berawal dari hasil penyelidikan oleh penyidik Tipiter atas laporan masyarakat mengenai adanya aksi penjualan satwa harimau

Polisi yang menyamar sebagai pembeli akhirnya meringkus kedua tersangka serta barang bukti.

Mereka melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua orang pelaku penjual kulit dan tulang belulang harimau Sumatera. Keduanya ditangkap di salah satu hotel di Kota Medan pada Senin. 

Para petugas menggerebek secara mendadak sehingga para pelaku tidak dapat melakukan perlawanan. Kardus berukuran besar ditemukan di dalam kamar hotel berisi tulang belulang, organ tubuh dan kulit harimau Sumatera.

kulit harimau yang ditemukan berukuran besar sehingga diperkirakan berasal dari tubuh harimau Sumatra dewasa. Dalam penggerebekan itu bahkan ditemukan juga sisik trenggiling dengan berat sekitar 15 kilogram. 

Sisik trenggiling dalam kondisi siap jual, sudah dikemas di dalam kantong plastik. Seluruhnya disita sebagai barang bukti dalam pengungkapan jaringan perdagangan satwa langka tersebut. 

Kedua pelaku saat ini sudah ditahan di MaPolda Sumut menjalani pemeriksaan. Yang mana dalam pengembangan kasus ini Polda Sumut menjalin kerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut.

***

tags: #polda sumut #penjual #kulit #harimau

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI