Jalani Sidang di PN Indramayu, Panji Gumilang Bacakan Nota Keberatan

Tim penasehat hukum Panji Gumilang mengajukan eksepsi atas dakwaan yang sudah disampaikan JPU.

Rabu, 15 November 2023 | 17:04 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Indramayu - Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang menjalani Sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu (15/11/2023). Dalam Sidang kali ini, Panji Gumilang melalui penasehat hukumnya mengajukan eksepsi.

Juru Bicara (Jubir) PN Indramayu Adrian Anju Purba menerangkan bahwa pada agenda Sidang kedua hari ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa.

BERITA TERKAIT:
Panji Gumilang Bebas usai Dipenjara Satu Tahun Kasus Penistaan Agama
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Panji Gumilang Hari Ini
Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang, Panji Gumilang Ajukan Gugatan Praperadilan di PN Jaksel
Panji Gumilang Kembali Disidang Kasus Dugaan Penistaan Agama
Jalani Sidang di PN Indramayu, Panji Gumilang Bacakan Nota Keberatan

"Sidang tersebut dimulai pukul 09.00 WIB, dengan dihadiri pihak jaksa penuntut umum (JPU), Majelis Hakim PN Indramayu, serta Panji Gumilang dan tim penasehat hukumnya," tuturnya, Rabu.

Pada kesempatan itu, kata dia, tim penasehat hukum terdakwa Panji Gumilang diberi kesempatan untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan yang sudah disampaikan JPU pada Sidang sebelumnya di hari Rabu (8/11).

"Berikutnya, diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk kemudian diberikan tanggapan bagi JPU atas eksepsi tersebut," tambah Adrian.

Dia menjelaskan penyampaian eksepsi itu merupakan hak dari terdakwa.

"Pak Panji, sebagai terdakwa, hadir; karena ini agendanya nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa. Sesuai KUHP, itu merupakan hak daripada terdakwa, terhadap setiap dakwaan, dia memiliki hak untuk mengajukan eksepsi," kata Adrian.

Sejumlah petugas keamanan dari pihak kepolisian dan aparat keamanan setempat juga dikerahkan untuk menjamin kelancaran proses persidangan.

"Banyaknya aparat untuk memastikan keamanan dan stabilitas Sidang," ujarnya.

Pada Sidang sebelumnya, JPU mendakwa Panji Gumilang dengan tiga dakwaan yang dikombinasikan dakwaan kumulatif dan dakwaan alternatif atau subsider.

Dakwaan primer yang disampaikan JPU berkaitan dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 1946 mengenai menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

JPU juga mendakwa Panji Gumilang dengan UU ITE yakni Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Untuk dakwaan lainnya yakni Pasal 156 Huruf (a) KUHP mengenai kesengajaan di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

***

tags: #panji gumilang #pengadilan negeri #indramayu #sidang #eksepsi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI