Polres Jepara Bekuk Dua Tersangka Pemilik Sabu-sabu
"Kedua tersangka kami amankan sekitar pukul 17.30 WIB, beserta 1 gram sabu yang terbungkus plastik klip," bebernya saat ditemui di Mapolres Jepara, Selasa (14/11).
Rabu, 15 November 2023 | 19:13 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jepara - Satresnarkoba Polres Jepara berhasil membekuk dua orang tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu. Keduanya yaitu AY (26) warga Grobogan dan PY (39) warga Kabupaten Karanganyar.
Menurut KaSatresnarkoba Polres Jepara AKP Achmad Sugeng, kedua tersangka dibekuk di dekat towet SUTET Desa Gemulung, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.
BERITA TERKAIT:
Nelayan Sumenep Temukan 35 Kilogram Narkoba Jenis Sabu di Tengah Laut
Polisi Ungkap 16 Kasus Narkoba dan Sita 2,1 Kilogram Sabu di Banyuwangi selama Mei 2025
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 3 Kilogram Sabu, Empat Orang Jadi Tersangka
Polisi Tangkap Empat Tersangka Kasus Narkoba, 100 Kilogram Sabu Disita
Polisi Tangkap Tiga Tersangka Kasus Narkoba, 2 Kilogram Sabu Turut Disita
"Kedua tersangka kami amankan sekitar pukul 17.30 WIB, beserta 1 gram sabu yang terbungkus plastik klip," bebernya saat ditemui di MaPolres Jepara, Selasa (14/11).
Selain sabu, sejumlah barang lainnya juga turut disita. Di antara masing-masing satu unit handphone, dan 1 buah sepeda motor.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 132 (1) 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Keduanya saat ini telah diamankan di MaPolres Jepara guna pemeriksaan lebih lanjut.
Di tempat terpisah, Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami mengatakan, bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Jepara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
"Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka," ujar Puji.
Ia mengingatkan, bahwa bahaya narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, namun merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat.
Untuk itu, ia berharap adanya peran dan partisipasi seluruh masyarakat Kabupaten Jepara untuk melapor jika ada informasi tentang peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.
“Masyarakat bisa menyampaikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba melalui hotline call center Polri 110 atau saluran siaga melalui nomor WhatsApp dengan julukan ‘Siraju’ atau Polisi Jepara Juara untuk melayani permintaan informasi kepolisian atau aduan permasalahan lewat nomor 08112894040 yang aktif 24 jam,” tutupnya.
tags: #sabu #polres jepara #satresnarkoba #narkotika
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Semarakkan Sauto Expo, Sembilan Dealer Mobil Hadirkan Produk Andalannya
13 Juni 2025

Kemenkum Jateng Sabet Juara Pada Turnamen Minisoccer Trofeo Integritas
13 Juni 2025

Dua Anggota DPRD Jateng Salurkan Dana Aspirasi untuk Desa Tengki Brebes
13 Juni 2025

16 Taruna Akpol Latihan Kerja di Polres Sragen
13 Juni 2025

Kasus Guru Tendang Murid di Demak Berakhir Damai
13 Juni 2025

Sam Kawe Resmikan Band Melhanie dengan Single Debut “Sadis”
13 Juni 2025

Ada Perbaikan Rel Kereta, Jalan Ronggowarsito Semarang Bakal Ditutup Sementara
13 Juni 2025

Disdikbud Jateng Sebut Kantin Sekolah Belum Layak untuk Program MBG
13 Juni 2025

Viktor Gyokeres Tak Dijual Sporting ke MU dengan Harga Murah
13 Juni 2025