Polres Jepara Bekuk Dua Tersangka Pemilik Sabu-sabu
"Kedua tersangka kami amankan sekitar pukul 17.30 WIB, beserta 1 gram sabu yang terbungkus plastik klip," bebernya saat ditemui di Mapolres Jepara, Selasa (14/11).
Rabu, 15 November 2023 | 19:13 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jepara - Satresnarkoba Polres Jepara berhasil membekuk dua orang tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu. Keduanya yaitu AY (26) warga Grobogan dan PY (39) warga Kabupaten Karanganyar.
Menurut KaSatresnarkoba Polres Jepara AKP Achmad Sugeng, kedua tersangka dibekuk di dekat towet SUTET Desa Gemulung, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.
BERITA TERKAIT:
Pelaku dan Korban Kasus Penganiayaan Maut di Jatinegara Sesama Pengguna Narkotika
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu di Pelabuhan Bakauheni
Polisi Bongkar Sindikat Peredaran Narkotika Berkedok Truk Pengangkut Buah di Jakpus
Polisi Tangkap Pemuda yang Kedapatan Simpan Sabu di Kotak Rokok
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, 24,6 Kilogram Sabu Disita
"Kedua tersangka kami amankan sekitar pukul 17.30 WIB, beserta 1 gram sabu yang terbungkus plastik klip," bebernya saat ditemui di MaPolres Jepara, Selasa (14/11).
Selain sabu, sejumlah barang lainnya juga turut disita. Di antara masing-masing satu unit handphone, dan 1 buah sepeda motor.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 132 (1) 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Keduanya saat ini telah diamankan di MaPolres Jepara guna pemeriksaan lebih lanjut.
Di tempat terpisah, Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami mengatakan, bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Jepara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
"Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka," ujar Puji.
Ia mengingatkan, bahwa bahaya narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, namun merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat.
Untuk itu, ia berharap adanya peran dan partisipasi seluruh masyarakat Kabupaten Jepara untuk melapor jika ada informasi tentang peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.
“Masyarakat bisa menyampaikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba melalui hotline call center Polri 110 atau saluran siaga melalui nomor WhatsApp dengan julukan ‘Siraju’ atau Polisi Jepara Juara untuk melayani permintaan informasi kepolisian atau aduan permasalahan lewat nomor 08112894040 yang aktif 24 jam,” tutupnya.
tags: #sabu #polres jepara #satresnarkoba #narkotika
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
OJK Cabut Izin Usaha PT Crowde di Jakarta
12 November 2025
KAI Daop 4 Semarang Berangkatkan 540.136 Penumpang KA di Oktober 2025
12 November 2025
KAI Buka Pemesanan Tiket Nataru secara Bertahap
12 November 2025
Hari Pahlawan, Telkomsel Gelar Operasi Katarak untuk Veteran dan Keluarganya di Surabaya
12 November 2025
Edit Foto Siswi-Alumni Sekolah Negeri di Semarang, Chiko Jadi Tersangka
12 November 2025
Paduan Suara Unwahas Semarang Raih Dua Medali Emas di MCE ICF Kuala Lumpur
12 November 2025
DPRD Dorong Pemkot Semarang Bangun Jembatan Metro 2 Tembalang yang Hancur Terseret Banjir
12 November 2025
Dorong Budaya Inovasi, UNNES Berikan Penghargaan Melalui Innovation Award 2025
12 November 2025

