Polda Jateng Ingatkan Para DC Kerja Sesuai Koridor Hukum: Jangan Pakai Kekerasan

"Tidak boleh ada DC menarik kendaraan secara melanggar hukum!," tegas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng

Jumat, 17 November 2023 | 17:48 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Hani

KUASAKATACOM, Semarang - Polda Jateng mengingatkan para debt collector (DC) atau penagih hutang agar bekerja sesuai koridor hukum. Tak perlu pakai kekerasan. Sehingga tak ada hal-hal yang meresahkan warga. 

"Tidak boleh ada DC menarik kendaraan secara melanggar hukum!," tegas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora, di Markas Polda Jateng, Jumat (17/11). 

BERITA TERKAIT:
Polda Jateng Amankan Lokasi Latihan Empat Tim Semi Finalis Piala Dunia FIFA U-17 
Satgas Aman Bacuya Jateng Tangkap Penjual Tiket Palsu Piala Dunia U-17
Jelang Pemilu 2024, MUI Jateng Ajak Warga Jaga Persatuan
Polda Jateng dan 350 Komunitas Deklarasi Pemilu 2024 Damai
Event Piala Dunia, Satgas Aman Bacuya Patroli ke Bandara Adi Sumarmo Surakarta

Dia menegaskan bila terjadi pelanggaran hukum, maka pihaknya siap memberikan sanksi pidana tegas. DC tidak boleh menarik kendaraan menggunakan kekerasan, intimidasi, pemukulan dan yang sejenisnya. DC wajib menagih secara humanis dan bernegosiasi secara baik. 

"Ini tidak boleh terjadi di masyarakat. Silahkan laksanakan dengan baik dan negosiasi. Bilapihak leasing mendapati adanya kredit macet, ada undang undang fidusia. Silahkan lapor ke pihak berwajib. Tidak perlu pakai kekerasan!," jelasnya. 

Dia juga menghimbau masyarakat lapor ke polisi bila ada perlakuan buruk para DC. Dia menyatakan di Jawa Tengah tak boleh ada ruang untuk DC nakal.

***

tags: #polda jateng #debt collector #kekerasan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI