Peserta Pemilu Punya Hak Fasilitasi Kampanye

Peserta pemilu dapat fasilitas kampanye dari KPU.

Jumat, 17 November 2023 | 19:02 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang - Perhetalan Pemilu 2024 akan memasuki tahapan kampanye pada tanggal 28 November 2023 - 10 Februari 2024. Maka partai politik (parpol) peserta pemilu harus mengetahui hak – hak dalam kegiatan kampanye sebagai fasilitasi yang harus diterimanya sesuai ketentuan berlaku.

Naya Amin Zaini selaku Korda Akademi Pemilu dan Demokrasi Kota Semarang mengatakan waktu kampanye yang relatif singkat, maka parpol peserta pemilu mestinya /angsung gerak cepat.

BERITA TERKAIT:
PDIP Raih Kursi Terbanyak di DPRD Jawa Tengah
Pilkada Wonosobo: Calon Jalur Independen Minimal Kumpulkan 52.022 Dukungan
KPU Kota Semarang Sebut Ada Caleg DPRD Jateng Ajukan Gugatan ke MK
Pemilu Tingga Beberapa Pekan Lagi, Pimpinan KPU India Mengundurkan Diri
KPU Jateng Gelar Rekapitulasi Pemilu 2024 Selama Tiga Hari

"Harus gaspol untuk melakukan kegiatan kampanye di tengah masyarakat untuk pengenalan dirinya, visi, misi, program, citra diri dan ajakan. Karena kalau kesempatan itu lewat begitu saja maka akan sia-sia," kata Naya. 

Namun di sisi lain peserta pemilu perlu mengenali karena memiliki hak untuk mendapatkan fasilitasi kampanye dari KPU. Berikutnya peserta pemilu melaksanakan kampanye Pemilu dengan Fasilitasi KPU mempunyai hak, kesempatan, dan perlakuan yang adil dan setara dalam kampanye Pemilu, sesuai Pasal 4, PKPU No. 15 Tahun 2023. Lalu pihak yang memiliki kewajiban untuk memenuhi fasilitasi adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"KPU wajib memberikan fasilitas untuk semua peserta pemilu tanpa terkecuali yang bersifat adil dan setara serta imparsial," jelasnya.

Adapun etode kampanye pemilu sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d (pemasangan alat peraga kampanye pemilu ditempat umum), huruf f (iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media daring), dan huruf h (debat pasangan calon tentang materi kampanye pemilu pasangan calon) difasilitasi oleh KPU yang dapat didanai oleh APBN, sesuai Pasal 26, PKPU No. 15 Tahun 2023.

KPU juga harus menfasilitasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) berupa penentuan lokasi dalam pemasangan alat peraga kampanye. Ini sesuai pasal 35, PKPU No. 15 Tahun 2023.

KPU dapat menfasilitasi penayangan iklan kampanye pemilu dalam bentuk iklan komersial atau iklan layanan masyarakat pada media massa cetak, media massa elektronik dan / atau media daring, sesuai Pasal 41 ayat (1) PKPU No. 15 Tahun 2023.

Peserta pemilu harus mendukung fasilitasi yang akan diberikan oleh KPU. Karena menurut aturan hukum bahwa peserta pemilu memiliki hak – hak fasilitasi dalam tahapan kampanye. Hal ini sebagai persiapan dan bekal para peserta pemilu untuk mengenali hak – hak yang dimilikinya secara hukum agar mendapatkan haknya secara optimal untuk melaksanakan kegiatan kampanye secara optimal.

***

tags: #komisi pemilihan umum #kampanye #pemilu 2024 #partai politik

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI