Komplotan Pembunuh Pegawai MRT Gunakan Atribut Agama untuk Jebak Korban
Pelaku menggunakan atribut agama di media sosial untuk meyakinkan korban.
Sabtu, 18 November 2023 | 10:47 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Polisi mengungkap bahwa para pelaku pembunuhan berencana menggunakan media sosial (Medsos) untuk mencari korban, seorang karyawan MRT bernama Disa Dwi Yarto (38) yang jasadnya ditemukan di Banjir Kanal Timur (BKT) Cakung, Jakarta Timur.
“Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial R, IS, dan JS. Adapun otak komplotan ini adalah R, yang menggunakan akun Facebook untuk menipu atau desepsi,” tutur Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dikutip, Sabtu.
BERITA TERKAIT:
Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis Penjual Gorengan, Cangkul dan Celana Korban Jadi Barang Bukti
KPI Nyatakan Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Pantas Dihukum Mati
Polisi Masih Dalami Motif Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis Penjual Gorengan
Bonyok! Buronan Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Diamuk Warga
Pembunuh Gadis Penjual Goreng Tertangkap, Akui Perkosa Korban
Hengki mengatakan, pelaku menggunakan atribut agama di media sosial untuk meyakinkan korban.
"Akun Facebook-nya ini ada desepsinya juga, menggunakan atribusi agama, menggunakan pakaian muslim untuk meyakinkan korban bahwa ini memang bukan komplotan penipu, orang jahat, dan sebagainya,” ujarnya.
Lebih lanjut Hengki menjelaskan, modus tersebut digunakan para pelaku untuk meyakinkan korbannya bahwa komplotan tersebut terlihat sebagai orang baik.
"Seolah-olah bahwa mereka orang baik-baik yang ingin bertransaksi kendaraan. Sehingga untuk meyakinkan korban untuk datang dengan membawa surat-surat yang lengkap," tuturnya.
Setelah calon korbannya berkomunikasi dengan tersangka, kemudian korban diajak untuk bertemu bertransaksi jual beli mobil hingga akhirnya dibunuh lantaran ingin memiliki mobil untuk kemudian dijual.
"Jadi yang perlu kita sampaikan kepada masyarakat agar hati-hati, agar tidak lagi mudah percaya terhadap modus-modus yang dilakukan oleh komplotan-komplotan seperti ini,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 355 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Adapun ancamannya maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
***tags: #pembunuhan #atribut #agama
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
35 Kontingen Sudah Hadir di Solo Raya, Siap Bertanding untuk Peparnas XVII
05 Oktober 2024
Musim Hujan Tiba, Warga Muktiharjo Kidul Percaya Iswar Mampu Mengatasi Banjir
05 Oktober 2024
Bapenda Jateng Tingkatkan Realisasi Pajak Lewat Program Sengkuyung
05 Oktober 2024
Jual Anak Kandung Rp15 Juta, Seorang Pria Ditangkap Polisi
05 Oktober 2024
Hendi Tanggapi Jateng Jadi Wilayah PHK Terbanyak Sepanjang Tahun 2024
05 Oktober 2024
Kalah Elektabilitas, Paslon Andika-Hendi Tetap Optimis Pertahankan Kandang Banteng
05 Oktober 2024
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Tinggi Letusan Mencapai 500 Meter
05 Oktober 2024
Sukabumi Dilanda 24 Kejadian Bencana selama September 2024
05 Oktober 2024
Kapolri Pastikan Selalu Bersinergi dengan TNI dalam Setiap Tugas
05 Oktober 2024
Dirjen Imigrasi Apresiasi Layanan Paspor Simpatik Spektakuler Kemenkumham Jateng
05 Oktober 2024
Tambah Satu Lagi, Jumlah Korban Pencabulan terhadap Santriwati di Bekasi Jadi Lima Orang
05 Oktober 2024