Komplotan Pembunuh Pegawai MRT Gunakan Atribut Agama untuk Jebak Korban

Pelaku menggunakan atribut agama di media sosial untuk meyakinkan korban.

Sabtu, 18 November 2023 | 10:47 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Polisi mengungkap bahwa para pelaku pembunuhan berencana menggunakan media sosial (Medsos) untuk mencari korban, seorang karyawan MRT bernama Disa Dwi Yarto (38) yang jasadnya ditemukan di Banjir Kanal Timur (BKT) Cakung, Jakarta Timur.

“Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial R, IS, dan JS. Adapun otak komplotan ini adalah R, yang menggunakan akun Facebook untuk menipu atau desepsi,” tutur Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dikutip, Sabtu.

BERITA TERKAIT:
Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis Penjual Gorengan, Cangkul dan Celana Korban Jadi Barang Bukti
KPI Nyatakan Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Pantas Dihukum Mati 
Polisi Masih Dalami Motif Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis Penjual Gorengan 
Bonyok! Buronan Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Diamuk Warga 
Pembunuh Gadis Penjual Goreng Tertangkap, Akui Perkosa Korban

Hengki mengatakan, pelaku menggunakan atribut agama di media sosial untuk meyakinkan korban.

"Akun Facebook-nya ini ada desepsinya juga, menggunakan atribusi agama, menggunakan pakaian muslim untuk meyakinkan korban bahwa ini memang bukan komplotan penipu, orang jahat, dan sebagainya,” ujarnya.

Lebih lanjut Hengki menjelaskan, modus tersebut digunakan para pelaku untuk meyakinkan korbannya bahwa komplotan tersebut terlihat sebagai orang baik.

"Seolah-olah bahwa mereka orang baik-baik yang ingin bertransaksi kendaraan. Sehingga untuk meyakinkan korban untuk datang dengan membawa surat-surat yang lengkap," tuturnya.

Setelah calon korbannya berkomunikasi dengan tersangka, kemudian korban diajak untuk bertemu bertransaksi jual beli mobil hingga akhirnya dibunuh lantaran ingin memiliki mobil untuk kemudian dijual.

"Jadi yang perlu kita sampaikan kepada masyarakat agar hati-hati, agar tidak lagi mudah percaya terhadap modus-modus yang dilakukan oleh komplotan-komplotan seperti ini,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 355 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Adapun ancamannya maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

***

tags: #pembunuhan #atribut #agama

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI