WNA asal Kamboja diamankan Kanim Kelas II Non TPI Wonosobo KA Halim karena memalsukan identitas diri. Foto : emhaka putra/kuasakata.com
WNA Asal Kamboja Diamankan Kanim Wonosobo, Ini Alasannya
Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo menegaskan bahwa ZAI diduga melanggar hukum keimigrasian,
Senin, 20 November 2023 | 11:59 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Wonosobo- Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Kamboja, berinisial ZAI (40), berhasil diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo karena upaya memalsukan identitas dalam pengajuan permohonan pembuatan paspor WNI.
Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo, KA Halim, menjelaskan bahwa ZAI tertangkap ketika hendak mengajukan permohonan paspor RI di kantor setempat.
BERITA TERKAIT:
Laporan Akhir Tahun 2025, Kanim Wonosobo Siap Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
Anggota DPR RI Vita Ervina Kunjungi Kantor Imigrasi Wonosobo, Ada Apa?
Operasi Wira Waspada, Kanim Wonosobo Temukan WNA Malaysia yang Langgar Overstay
Kanim Wonosobo Peduli Lingkungan di Hari Bhakti IMIPAS Ke-1, Kini MCK di Desa Pakuncen Sudah Bersih
Kepala Kanim Wonosobo Dukung Sekolah Ramah Anak
"Pria WNA ini mencoba mengajukan permohonan paspor RI," ujar Halim dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo pada Selasa (20/11/2023).
Petugas curiga terhadap pemohon tersebut, yang kemudian mengungkapkan pemalsuan identitas. "Dalam pemeriksaan, kami menemukan paspor berkebangsaan Kamboja dan dokumen lain yang hendak digunakan untuk permohonan paspor RI," tambahnya.
Data Palsu
Halim mengungkapkan bahwa ZAI mampu berbicara dalam bahasa Indonesia, meskipun proses wawancara tidak berjalan lancar. "Dia bisa berbahasa Indonesia, namun tidak fasih," ungkapnya.
Terkait dengan kelengkapan dokumen, Halim tidak memberikan informasi lebih lanjut, termasuk kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP). "Kami masih mendalami motif pelaku mengapa mencoba-coba mengajukan paspor RI” kata Halim
Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo menegaskan bahwa ZAI diduga melanggar hukum keimigrasian sesuai Pasal 126 huruf c UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Memberikan data palsu atau keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan RI dipidana penjara paling singkat 5 tahun atau denda Rp 500 juta," jelasnya.
"Setelah pemeriksaan lebih lanjut, WNA ini akan menghadapi tindakan administratif Keimigrasian yaitu proses pro justitia," pungkas Halim.
***tags: #kantor imigrasi kelas ii non tpi wonosobo #kamboja #wna #paspor
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Polisi Tangkap Tersangka Kasus Lab Tembakau Sintetis di Jaksel
20 Januari 2026
Pemda dan BAZNAS Purbalingga Salurkan Bantuan Rp250 Juta untuk Korban Bencana Sumatra
20 Januari 2026
Sebanyak Tiga Orang Ditangkap terkait Kasus Gas Oplosan di Bekasi
20 Januari 2026
Tim PkM USM Ajak Guru TK di Semarang Tingkatkan Kualitas Pribadi dan Profesionalitas
20 Januari 2026
Tim PkM USM Beri Edukasi Pengelolaan Keuangan Usaha Multi Bidang
20 Januari 2026
Oknum Guru Diduga Cabuli Belasan Siswi SD di Tangerang
20 Januari 2026
Sepanjang 2025 Pemkot Semarang Berhasil Kendalikan Stunting dan Capaian UHC 100 Persen
20 Januari 2026
Perjalanan Kereta Wisata Terganggu Akibat Banjir
20 Januari 2026
Kemenkum Jateng Periksa Substantif Naturalisasi WNA asal Korsel dan Yaman
20 Januari 2026
Kemenkum Jateng Ikuti Peresmian Posbankum Provinsi DIY
20 Januari 2026
Meskipun Cuaca Ekstrem, Sumarno Pastikan Ketersediaan Pangan di Jateng Aman
20 Januari 2026
