Tipu Korban hingga Raup Rp5,1 Miliar, Ini Modus Ghisca Debora

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan awalnya Debora memang mengikuti war untuk mendapatkan tiket konser band asal Inggris tersebut.

Selasa, 21 November 2023 | 10:58 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Dalam gelar perkara yang dilakukan, Senin (20/11) pelaku penipuan tiket konser Coldplay, Ghisca Debora Aritonang mengungkap modusnya hingga mampu meraup keuntungan hingga RP5,1 miliar dari para korban. 

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan awalnya Debora memang mengikuti war untuk mendapatkan tiket konser band asal Inggris tersebut.

BERITA TERKAIT:
Calo CPNS di Banyumas, Peras Korban Rp200 Juta dan Dijanjikan Lolos ke Kemenkumham
Update Kasus Penipuan Tiket Coldplay: Korban Curiga Ibu Gischa Debora Terlibat, Ini Faktanya 
Komplotan Penipu Kuras Harta Pendatang di Semarang Capai Ratusan Juta, Modus Ngaku Kepala Dinas
Rekening Milik Ghisca Debora Diblokir, Jumlah Uangnya Capai Rp40 Miliar 
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modus Janjian Beli HP

Debora pun berhasil mendapatkan tiket tersebut. Setelahnya Debora mulai menjual dan menawarkan tiket tersebut kepada teman-temannya.

"Kemudian GDA ini menawarkan kepada teman-temannya sebagai reseller dengan dalih tiket tersebut adalah tiket komplimen yang dijanjikan akan dapat menjelang pelaksanaan Coldplay," kata Susatyo kepada wartawan, Senin (20/11).

Tak sampai di situ, Debora juga meyakinkan para korban bahwa dirinya mengenal pihak promoter konser Coldplay. Alhasil, para korban pun percaya.

"Yang bersangkutan meyakinkan kenal dengan perantara atau promotor, padahal sampai bulan Mei dengan November tidak ada komunikasi apapun dengan pihak promotor atau tiket dan sebagainya," tutur Susatyo.

Polisi telah menetapkan dan menahan Ghisca Debora Aritonang sebagai tersangka kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay.

Pengungkapan kasus ini bermula dari lima laporan polisi yang diterima oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Total kerugian yang diderita para korban ini bervariasi tergantung pada jumlah tiket yang mereka beli.

"Sehingga total adalah Rp5,1miliar atau 2268 tiket," ucap Susatyo.

Dalam kasus ini, Ghisca dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.

***

tags: #penipuan #tiket #konser #coldplay #ghisca debora aritonang

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI