Dua Perampok Dibekuk Polisi usai Beraksi di Minimarket Kawasan Cilandak Jaksel

KA dan PR akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Selasa, 21 November 2023 | 18:15 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Komplotan perampok dibekuk polisi setelah beraksi di senbuah minimarket di kawasan Cilandak. Dalam aksinya, pelaku yang terdiri dari tiga orang itu menodongkan senjata tajam jenis celurit ke karyawan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial KA (28) dan PR (27). Semantara satu pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

BERITA TERKAIT:
Dua Perampok Dibekuk Polisi usai Beraksi di Minimarket Kawasan Cilandak Jaksel
Perampok di Serang Tembak Warga yang Sedang Ronda karena Kepergok
Gasak Uang Rp2 Miliar, Komplotan Perampok Dihadiahi Timah Panas Polisi
Komplotan Perampok Gondol Uang Rp40 Juta dari Sebuah Minimarket di Bekasi
Perampok Rampas Tas Wanita di Pamulang Tangsel, Satu Pelaku Ditangkap

"Kami menangkap dua dari tiga tersangka perampokan minimarket. Keduanya ialah KA (28) dan PR (27)," ungkap AKBP Bintoro dikutip, Selasa.

Dijelaskan Bintoro, kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, KA ditangkap di wilayah Tangerang Selatan pada 14 November 2023 kemarin. Sedangkan PR ditangkap di daerah Cibinong, Jawa Barat pada 17 November 2023.

Saat melakukan aksinya, kata dia, para pelaku meminta pegawai minimarket tersebut untuk membukakan brankas dengan cara menodongkan celurit. Pegawai yang merasa terancam akhirnya membuka brankas tokonya.

"Dalam aksinya mereka menggasak uang sebesar Rp12 juta dan handphone milik dua pegawai minimarket," sambungnya.

Atas perbuatannya KA dan PR akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancamannya hukuman penjara paling lama 12 tahun.

***

tags: #perampok #minimarket #cilandak #polres metro jakarta selatan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI