Soal Penundaan Raperda, Begini Tanggapan Ketua DPRD Grobogan

Penundaan raperda APBD Grobogan karena jumlah di sistem berbeda.

Rabu, 15 November 2023 | 17:27 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Grobogan - Terjandi penundaan pengesahan Raperda APBD Grobogan 2024 dalam rapat paripurna digelar Jumat (10/11/2023) lalu.

Ada pun penundaan tersebut berkaitan dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang merupakan salah satu perangkat penting dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan di daerah, terutama dalam hal ketersediaan data valid untuk analisis perencanaan pembangunan dan pemetaan.

BERITA TERKAIT:
Paripurna ke-35, DPRD Grobogan Lengkapi Alat Kelengkapan Dewan
DPRD Grobogan Setujui Raperda tentang Perubahan APBD Grobogan Tahun Anggaran 2024 Jadi Perda
Tiga Nama Diusulkan sebagai Calon Pimpinan Definitif DPRD Grobogan Periode 2024-2029
Usai Dilantik, Tiga Pimpinan Definitif DPRD Grobogan Langsung Pimpin Sidang Paripurna ke-35
Tiga Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Grobogan Resmi Dilantik

Ketua DPRD Kabupaten Grobogan Agus Siswanto menyampaikan bahwa terdapat perbedaan angka saat input SPID tersebut. Untuk detailnya, kata Agus, dia meminta media konfirmasi dengan Sekda Grobogan. 

"Itu masalah angka, konfirmasi dengan pak Sekda," ucapnya, Rabu (15/11/2023).

Terpisah, Sekda Grobogan Anang Armunanto menerangkan bahwa penundaan Raperda APBD Grobogan karena jumlah di sistem berbeda. Jadi, lanjut dia, hal tersebut bukan karena adanya selisih angka.

"Setelah diinput dalam sistem (SIPD), ada angka selisih, sehingga perlu dilaporkan/dibahas kembali," ujarnya.

Lebih lanjut, Anang menjelaskan sebelum disahkan dalam paripurna, sesuai tata tertib pembahasan harus dilaporkan terlebih dulu di banggar,  baru pengesahan melalui paripurna. 

"Dan (sesuai) mekanisme tatib pembahasan, perlu dilaporkan kembali di Banggar, baru (dilaksanakan) paripurna," tukasnya.

***

tags: #dprd grobogan #raperda

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI