Satpol PP Kota Semarang Robohkan Tembok Penutup Jalan Umum di Tanjungsari Banyumanik

Tembok itu setinggi 1,5 meter dan lebar 3,5 meter

Rabu, 22 November 2023 | 21:41 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang - Satpol PP Kota Semarang merobohkan tembok yang menutupi akses jalan umum di Jalan Tanjungsari 6 Sumurboto, Banyumanik, Semarang pada Rabu (22/11). Perobohan dilakukan agar tak mengganggu akses jalan umum. 

tembok itu setinggi 1,5 meter dan lebar 3,5 meter. Ukuran tersebut tepat menutup satu gang. 

BERITA TERKAIT:
Baliho Bawaslu "Lawan Politik Uang" Terpasang di Pohon, Satpol PP Semarang: Langgar Perwal
Langgar Perda, Kafe Minuman Alkohol di Banyumanik Semarang Disegel Satpol PP
Satpol PP Kota Semarang Sita 6.826 Batang Rokok Ilegal dari Dua Toko Kelontong
Purna dari Satpol PP, Fajar Purwoto Maju Calon Wakil Walikota Semarang
Berdiri di Lahan Fasum, Bangunan Liar di Candi Penataran Semarang Dirobohkan Satpol PP

Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa mengatakan tembok itu berdiri sekitar 10 hari lalu. Sejak saat itu pula ada gesekan antar warga dua RW soal tembok

"Di media sosial itu ada dua RW yang berselisih soal tembok. Awalnya, ini karena adanya potongan portal hingga masalah berkepanjangan," kata Marthen, saat dikonfirmasi Rabu malam. 

Dia menuturkan tepat dekat tembok itu ada RW 2 dan RW 5 yang berdekatan langsung. Salah satu RW ini memasang portal. 

"Ini berawal dari masalah masa lalu. Ada yang ngebongkar portal tanpa pemberitahuan. Lalu akhirnya ada yang bangun tembok. Permasalahannya sudah sejak lama," jelasnya. 

Karena berlarut larut, pihak Kecamatan Banyumanik menggerlar mediasi bersama dengan Polsek Banyumanik, dan Koramil Banyumanik. Dari mediasi pada Selasa (21/11) malam, kata dia, pembangun tembok menyadari kesalahan. Pembangun, lanjutnya, paham bahwa tanah tersebut fasilitas umum. 

"Itu aset Pemerintah Kota Semarang. Warga dua RW akhirnya sepakat tembok dibongkar. Tapi Satpol PP yang membongkar," terang dia 

Mereka yang bersepakat akhirnya menandatangani surat perjanjian bermaterai. Camat Banyumanik Maryono pun melaporkan ke Satpol PP untuk pembongkaran tembok

"Akhirnya kita bongkar pada Rabu pagi. Agar jika ada apa-apa jadi mudah. Misal kalau ada kebakaran, truk pemadam bisa masuk. Lalu akses warga juga gampang," tandas dia. 

***

tags: #satpol pp kota semarang #merobohkan #tembok #banyumanik

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI